Pemkab Mukomuko Target Bangun Pasar Rp 18 Miliar

:


Oleh Diskominfo kab mukomuko, Sabtu, 21 Oktober 2017 | 05:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 421


Mukomuko, Infopublik - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mukomuko tengah memperjuangkan Kabupaten Mukomuko kembali mendapat bantuan pembangunan pasar tradisional modern (PTM).

Kali ini tidak tanggung-tanggung, OPD ini mengupayakan dana hingga Rp 18 miliar mengalir ke Mukomuko membangun PTM.

Lokasi yang menjadi sasaran yakni pasar di Desa Pulau Payung Kecamatan Ipuh dan di pasar Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang. Masing-masing dana sebesar Rp 9 miliar.

“Setelah kita survei, dua lokasi pasar ini yang paling strategis. Selain letaknya di pinggir jalan lintas, juga sangat ramai. Makanya dua lokasi ini diupayakan dibangun bangunan seperti pasar di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko,” papar Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, A. Halim, didampingi Sekretaris, Nurdiana, kemarin.

Namun ada sejumlah persyaratan untuk mengajukan dan mendapatkan bantuan tersebut dari Kementerian Perdagangan. Khusus untuk pembangunan bangunan pasar senilai Rp 9 miliar, lahan paling tidak tersedia 50x50 meter.

Jika kurang dari itu, maka hanya bantuan sebesar Rp 6 miliar dengan lahan minimal 30x50 meter. Bahkan jika lahan jauh lebih luas yang tersedia, maka Kemendag siap mengucurkan dana hingga Rp 12 miliar.

“Jadi memang sudah ada paket-paketnya. Tinggal lagi kesiapan kita. Bahkan rancang bangunannya juga sudah disiapkan pusat,” kata Halim.

Selain ketersediaan lahan, juga harus jelas status lahan. Dimana lahan itu harus dihibahkan pihak pemerintahan desa ke Pemkab Mukomuko. Bahkan sangat dianjurkan lahan itu sudah bersertifikat. Kemudian desa juga melayangkan surat ke Diseprindag disertai denah lokasi lahan berikut tanda kiri kanan lahan.

“Kita minta secepatnya pihak desa membahas di intern, kemudian secepatnya juga disampaikan ke dinas. Karena dalam bulan ini juga harus disampaikan. Jika kita, bisa lewat kita nanti. Termasuk jika berkasnya tidak lengkap, bisa lewat juga. Karena kita kalah dengan daerah lain yang juga mengajukan program serupa. Ingat, niat kami ini untuk membawa program pembangunan dari pusat ke kabupaten ini,” papar Halim.

Sekarang ini masih ada peluang, sebab dari penelusurannya, program ini hanya tersedia di kementerian hanya dua tahun lagi. Yakni tahun 2018 dan tahun 2019.

“Segera diurus, diukur lahannya dan lainnya. Peluang hanya ada dua tahun lagi. Habis itu tidak dapat lagi. Terus jika ada aset diatasnya, apalagi itu milik pemerintah, jika sudah diatas 10 tahun umurnya, kita urus penghapusan asetnya,” demikian Halim. (MC Mukomuko)