PLN Rengat Periksa Kelaikan Instalasi Polres Inhu

:


Oleh Prov. Riau, Kamis, 19 Oktober 2017 | 09:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 852


Rengat, InfoPublik -PLN Area Rengat bekerjasama dengan PT Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) area Rengat melakukan pemeriksaan terhadap kelaikan instalasi listrik ada Mapolres Inhu dan asrama Polisi. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 16-17 Oktober 2017.

"Bahaya mengintai konsumen listrik PLN. Pasalnya, masih banyak instalasi listrik rumah tangga yang tidak standar, bahkan tidak mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO), karena memang dahulunya untuk pemasangan instalasi listrik tidak ada kewajiban untuk mendapatkan SLO, tegas manager PLN area Rengat, Joymart Sialoho.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan Badan Konsuil pada pelanggan termasuk instansi bahwa instalasi listrik yang ditemukan banyak tidak layak operasi itu karena tidak memiliki kabel grounding stop kontak. Ada juga elektroda pembumiannya kurang dalam.

Temuan lainnya, pemakaian MCB yang tidak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), kabel instalasi yang perwarnaannya  tidak sesuai dengan standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000, serta penggunaan kabel pertanahan hanya pada satu titik kotak kontak. "Temuan ini sebenarnya bukan hal baru di masyarakat, tegas Joy didampingi manager Konsuil Area Rengat Jaharudin.

Menurutnya Polres Inhu merupakan salah satu instansi yang bersedia untuk dilakukan pengecekan terhadap instalasi di kantor dan juga di komplek Polisi di lingkungan Polres Inhu."Kami sangat apresiasi terhadap Polres Inhu untuk bisa menjadi contoh bagi pihak lainnya," ucap Joy.

Dari 44 kantor dan perumahan yang diajukan unuk di cek, 22 diantaraya sudah dilakukan perbaikan dan sudah dikelaurkan sertifikat SLO nya oleh Konsuil.

Sementara itu Jaharudin mengungkapkan, untuk Polres Inhu sudah dilakukan cek kelayakannya sebanyak 27 titik termasuk Mapolres dan hasilnya memang ada beberapa instalasi yang harus dilakukan perbaikan dan itu sudah dilakukan, meskipun masih ada yang akan direkomendasikan untuk dilakukan pembaharuan instalasi."Semuanya dikembalikan lagi kepada Pihak Polres, apakah akan diperbaharui atau tidak," tegasnya.

Untuk pemasangan instalasi merupakan wewenang dari AKLI nantinya. Kemudian setelah dipasang, barulah akan diuji kelayakan oleh Konsuil dan jika sudah memenuhi SNI, maka akan dikeluarkan sertifikat SLO untuk menjadi dasar PLN memasukkan listrik.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Waka Polres Kompol Roni Syahendra mengungkapkan apa yang dilakukan oleh pihak PLN dengan melakukan pengecekan kelayakan Listrik di Mapolres dan asrama adalah untuk mencegah terjadi hal-hal yang nantinya bisa berdampak buruk baik terhadap instansi maupun perumahan.

"Kita sangat mendukung kegiatan ini dan berharap seluruh masyarakat dapat melakukan hal yang sama, "ajaknya.Ia juga mengatakan SLO ini tidak hanya bagi pemasangan baru saja tetapi juga dapat dilakukan untuk instalasi lama agar dapat dilakukan perbaikan untuk mencegah kebocoran arus, sambungan kabel, stop kontak dan hal-hal lainnya.

Joy berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada instalasi pelanggan sesuai dengan UU No 30 tahun 2009terkait kewajiban SLO instalasi Listrik bagi pelanggan baru dan lama. Kegiatan yang sama juga akan dilakukan pada daerah Pasiran Kambesko Rengat dan desa Candi Rejo Pasir Penyu.(MC Riau/ana/eyv)