Pemko Banjarmasin Siap Gandeng Dengan Kabupaten/ Kota Lain Mendukung Wisata Kalsel

:


Oleh MC Kota Banjarmasin, Kamis, 19 Oktober 2017 | 09:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 425


Banjarmaisin, InfoPublik-Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengajak, seluruh kepala daerah lingkup Provinsi Kalsel untuk bersama sama mempromosikan Kalsel sebagai salah satu destinasi wisata unggulan.

Tak hanya itu, Ibnu Sina juga menyatakan, siap bekerja sama dengan seluruh kabupaten/kota di Kalsel untuk mendukung pariwisata di Kalsel. “Kami dari pemerintah Kota Banjarmasin siap bekerja sama dengan kabupaten kota apabila diperlukan, untuk saling mendukung kepariwisataan daerah Kalimantan Selatan,” ujarnya, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Daerah se Provinsi Kalimantan Selatan serta Sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Permendagri  Nomor 74 tahun 2016, di Gedung Idham Chalid, Komplek Perkantoran Gubernur Kalsel, Rabu (18/10).

H Ibnu Sina yang saat itu didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan Kepala Kesbangpol lingkup Pemko Banjarmasin juga menyaksikan penandatanganan kesepakatan kepala daerah, tentang Mutasi Desa Gunung Hatalau, Meratus Raya dari Kabupaten Tanah Bumbu ke Kabupaten Banjar.

Selain itu, saat itu juga dilaksanakan penandatangan kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru.“Kepada para Bupati yang telah melaksanakan kesepakatan, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya, semoga kesepakatan yang telah tercapai ini, turut menjadi dasar penyelesaian permasalahan serta dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Dalam sambutan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskannya, pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Dengan demikian pemberian otonomi daerah dilaksanakan berdasar prinsip Negara kesatuan. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah, menjadi bagian yang tak dapat dipisahkan dari kebijakan secara nasional,” terangnya.

Rumusan lain yang dikoordinasikan dalam rapat tersebut tentang peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota.(MC.Kota Banjarmasin/Eyv)