Dinas PPPA HSU Lakukan Sosialisasi Informasi Layak Anak

:


Oleh Dinas Kominfo Kab Hulu Sungai Utara, Rabu, 18 Oktober 2017 | 07:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 418


Hulu Sungai Utara, InfoPublik – Dalam upaya pemenuhan salah satu komponen hak sipil dan kebebasan anak yaitu hak atas informasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyelenggarakan Sosialisasi Informasi Layak Anak di Hotel Balqis Amuntai, Selasa (17/10). 

Bupati HSU dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas PPPA Hj. Gusti Iskandariah, S.Sos, M.AP, menyampaikan bahwa untuk meningkatkan predikat HSU sebagai Kabupaten Layak Anak, pemerintah daerah harus berbenah,  di antaranya menyediakan kebutuhan anak sesuai dengan usianya.

“Salah satu upaya menjadikan Kabupaten Layak Anak adalah akses informasi yang sesuai kebutuhan dan usia anak,” kata Gusti.

Asisten Deputi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA Drs. Darmawan, M.Si dalam materinya menyampaikan bahwa anak merupakan potensi yang sangat penting sebagai generasi penerus masa depan bangsa yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional.

“Untuk itu anak-anak harus mendapat akses terhadap informasi yang layak, sebagaimana dijamin oleh undang-undang, dan untuk menghindari pengaruh buruk terhadap proses tumbuh kembang dan masa depan anak,” kata Darmawan.

Menurut Darmawan, pemenuhan hak sipil anak dijamin oleh UUD 1945 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.   Hal ini menunjukkan bahwa hal sipil anak merupakan hak yang penting dan mendesak untuk dipenuhi.

Dalam sosialisasi juga disampaikan salah satu indikator Kota Layak Anak adalah ketersediaan fasilitas informasi layak anak.  Fasilitas dapat berupa pojok baca, taman cerdas, perpustakaan, layanan informasi daerah, dan sebagainya, yang menyediakan informasi sesuai kebutuhan dan usia anak, termasuk informasi penanggulangan bencana. 

Untuk mendukung Informasi Layak Anak, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Kominfo meluncurkan layanan Telepon Sahabat Anak (TeSA) yang merupakan layanan telepon dengan pulsa lokal baik melalui telepon rumah maupun handphone untuk anak-anak yang membutuhkan perlindungan atau berada dalam situasi darurat, maupun bagi anak yang membutuhkan layanan konseling. TeSA dapat diakses melalui nomor telepon 129.

Kementerian PPPA juga akan membangun Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dengan fokus pada penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh anak-anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.

PISA menyediakan informasi yang layak untuk anak dan menyediakan lembaga yang mengintegrasikan berbagai informasi yang layak anak dalam satu wilayah, menyediakan informasi dalam rangka mengembangkan kreatifitas dan inovasi dan masa depan anak, menyediakan informasi untuk meningkatkan wawasan anak terhadap kebangsaan dan cinta tanah air, menyediakan informasi untuk memperkuat karakter anak, wadah bersosialisasi bagi anak, dan alternatif pemanfaatan waktu luang anak.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo HSU M. Haridi, SP, MP yang menjadi narasumber memaparkan materi tentang implementasi informasi yang layak bagi anak di HSU. 

Menurut Haridi, dalam konteks pemenuhan hak sipil anak, informasi yang layak bagi anak adalah informasi lisan, tulisan dan visual maupun isyarat yang yang sifatnya pantas/wajar; tidak mengandung unsur pornografi dan/atau dapat ditafsirkan sebagai pornografi, diskriminasi, pelecehan;  tidak menimbulkan reaksi pertentangan dengan nilai-nilai agama, sosial atau hal lain yang lazimnya dipraktekkan oleh masyarakat dan komunitas disekitarnya; dan dapat diterima oleh kebanyakan anak.

“Di tengah derasnya arus informasi yang bertebaran di mana-mana, kita dihadapkan pada dilema.  Di satu sisi informasi adalah kebutuhan dan hak anak untuk memperolehnya, tapi disisi lain kita harus bisa membentengi anak-anak agar terhindar dari pengaruh negatif informasi yang tidak sesuai untuk anak,”  kata Haridi.

Menurut Haridi, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai regulasi untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif informasi.  Regulasi itu antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Regulasi sudah ada, tapi yang paling penting adalah peran orang tua di dalam keluarga, bagaimana mengatur kapan dan berapa lama anak boleh menonton televisi, mendampingi anak saat menonton televisi, kapan menggunakan internet, serta konten apa saja yang boleh diakses oleh anak”, jelas Haridi

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas PPPA HSU Noril Ilham, S.Sos dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini diadakan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Sosialisasi Informasi Layak Anak. 

“Sosialisasi informasi layak anak bertujuan memberikan pemahaman tentang informasi layak anak dan langkah-langkah pemenuhan informasi layak anak”, kata Ilham.

Peserta sosialisasi berasal dari Dinas PPPA, Dinas Kominfo, Bappelitbang, Dinas Pendidikan, Disporapar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kantor Kemenag HSU, Sat Reskrim Polres HSU, organisasi wanita, tokoh masyarakat dan tokoh agama.(Diskominfo/ufik/Kus)