Dinas Perkim Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi

:


Oleh MC Kota Tangerang, Senin, 16 Oktober 2017 | 17:56 WIB - Redaktur: Tobari - 348


Tangerang, InfoPublik - Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang melakukan sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Selasa (16/10).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari perusahaan di bidang jasa konstruksi, konsultan, dan stakeholder lainnya dengan menghadirkan pembicara dari Kementerian PUPR.

“Kami menyampaikan peraturan baru di bidang jasa konstruksi agar semua pihak dapat memahami perubahan yang diatur di dalamnya. Mudah-mudahan dapat diketahui dan dilaksanakan oleh penyedia jasa kontruksi,” kata Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Dafyar Eliadi Hardian, usai sosialisasi di gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Dafyar berharap, perusahaan di bidang jasa konstruksi nantinya memiliki daya saing di tengah arus globalisasi dan lebih tertib secara administrasi. “Sosialisasi ini akan berkesinambungan. Kami juga akan menyampaikan regulasi terkait lainnya seperti Kepres atau Permen di bidang itu nantinya,” ungkap Dafyar.

Sebelumnya menurut Dafyar, aturan mengenai Jasa Konstruksi diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 dan banyak mengalami perubahan.  UU itu terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal yang mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh. MC Kota Tangerang/toeb)