Ayo Masyarakat Kubu Raya, Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak PBB-P2

:


Oleh MC Kabupaten Kubu Raya, Senin, 16 Oktober 2017 | 09:38 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 443


Kubu Raya, InfoPublik – Masyarakat Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dapat memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 dari tahun 2017 maupun tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya Supriaji, pada hari Minggu (15/10) siang.

Supriaji menegaskan, program tersebut sesuai dengan SK Bupati No 530 tahun 2017 Tentang penghapusan denda pajak PBB - P2 di Kabupaten Kubu Raya hingga Desember 2017. Supriaji mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk segera melunasi tunggakan PBB sebelum 31 Desember 2017. Program ini berlaku mulai jam 24.00 tanggal 14 Oktober sampai tanggal 31 Desember 2017 mendatang

"Kita dalam hal ini menindaklanjuti kebijakan Pak Bupati Kubu Raya. Beliau memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan penghapusan denda pajak. Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan piagam ini untuk mengurus pajak PBB -P2nya," ujar Supriaji.

Sementara itu, Kepala bidang PBB dan BPHTB   Syarif Ibrahim, mengatakan program tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2. Menurutnya, banyak terjadi tunggakan pajak akibat dari keengganan masyarakat membayarkan denda pajak.

"Kita sadari bahwa, ada kalanya masyarakat kita merasa karena terkena denda bayarnya jadi banyak. Sehingga jadi enggan untuk mengurus pembayaran PBB-P2. Alhamdulillah pak Rusman Ali sangat bijaksana, dengan mengeluarkan program penghapusan denda. Ini kan akan mengurangi beban masyarakat," ujar Ibrahim.

Ibrahim mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan semaksimal mungkin waktu yang masih ada untuk mengurus PBB-P2. Selama program penghapusan denda hingga 31 Desember mendatang. Ibrahim mengatakan disamping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghapuskan denda pajak. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor PBB-P2 di tahun 2017.

"Kita menghimbau dan mengajak seluruh warga Kubu Raya agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini, untuk segera mengurus PBB -P2 hingga tanggal 31 Desember mendatang. Ayo bayar pajak, untuk membangun Kubu Raya," ajak Ibrahim. (ird/Mc KubuRaya/elvira)