Saefullah Jabat Plh Gubernur DKI Selama 40 Jam

:


Oleh G. Suranto, Minggu, 15 Oktober 2017 | 15:23 WIB - Redaktur: Juli - 866


Jakarta, InfoPublik – Setelah Djarot Saiful Hidayat resmi lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017, maka Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah akan bertugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta hingga gubernur baru, Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, besok Senin (16/10).

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014, pasal 59 bahwa masa kerja atau masa bakti Gubernur adalah 5 tahun, kemudian PP No. 6 Tahun 2015, disebutkan, apabila Gubernur dan Wakil Gubernur telah sampai masa jabatannya, maka Sekretaris Daerah bisa melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh).

“Kemarin, saya sudah menerima tugas dari Menteri Dalam Negeri dengan tugas pokok, yang pertama menyiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” kata Saefullah dalam sambutan pada pelepasan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diselenggarakan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (15/10).

Kemudian, tugas pokok yang kedua adalah melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur, dan yang ketiga membuat laporan kepada Menteri Dalam Negeri, walaupun tugasnya hanya  kurang lebih 40 jam. “Tugasnya tadi saya sudah hitung kurang lebih 40 jam,” ucapnya.

Disebutkan, tugas Plh hampir sama dengan tugas dari Gubernur, maka seluruh pegawai Pemprov DKI, diharapkan untuk mendukungnya dan melakukan tugasnya sesuai dengan kewajibannya masing-masing.