Menhub dan Menteri Transportasi Se-Asean Jalin Empat Kesepakatan

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 14 Oktober 2017 | 22:00 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama para Menteri Transportasi ASEAN, pada Jumat (13/10) menandatangani empat kesepakatan bersama sebagai puncak dari pertemuan ke-23 Menteri Transportasi ASEAN yang dihelat di Singapura pada 12-13 Oktober 2017.

Kesepakatan yang telah ditandatangani para menteri tersebut terkait dengan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under AFAS, merupakan kesepakatan liberalisasi bidang jasa transportasi udara; Protocol 3 on Domestic Code Shares Rights between points within the territory of any other ASEAN Member States merupakan kesepakatan domestic code share di kawasan ASEAN.

Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing (FCL) merupakan kesepakatan saling pengakuan sertifikasi kru pesawat; dan terkait ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP) merupakan kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan angkutan darat.

Menhub menjelaskan, ada sejumlah manfaat yang didapat dari empat kesepakatan ini. Pertama, dalam paket ke-10 AFAS, Indonesia menambahkan komitmen pada bidang Aircraft Catering Services dengan batasan investasi asing maksimal 49 persen.

"Melalui kesepakatan ini Indonesia dapat memperluas peluang investasi pada bidang Aircraft Catering Services di negara-negara ASEAN lainnya," kata Menhub.

Kedua, Protocol 3 on Domestic Code Share Rights ini merupakan ekspansi dari Multilateral Agreement on The Full Liberalisation of Passenger Air Services (MAFLPAS) yang membuka kerjasama code sharing antar maskapai penerbangan ASEAN pada rute-rute domestik dengan tetap menganut prinsip no cabotage. 

"Pada protokol ini Indonesia membuka domestic code share melalui lima bandar udara internasional utama yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar ke seluruh bandar udara di Indonesia. Dengan adanya kesepakatan ini Badan Usaha Angkutan Udara Indonesia dapat melaksanakan code sharing di seluruh rute domestik di negara-negara ASEAN lainnya,” rinci Menhub.

Manfaat ketiga, Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing. Kesepakatan mengenai pengakuan bersama negara-negara anggota ASEAN atas Flight Crew Licensing. Dalam perjanjian ini setiap license pilot yang dikeluarkan oleh salah satu negara anggota ASEAN akan berlaku untuk semua negara-negara anggota ASEAN. 

Menurut Menhub, dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, pada saatnya kesepakatan ini diimplementasikan, license pilot yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan di Indonesia dapat diakui di seluruh Negara-negara ASEAN.

Keempat, ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP) atau kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan angkutan darat. Melalui kesepakatan ini diharapkan akan ada keteraturan dan standar yang jelas bagi angkutan darat lintas batas negara di negara-negara ASEAN.

Selain keempat kesepakatan tersebut, Menhub menyebut pada pertemuan ke-23 ATM, negara-negara ASEAN juga akan menandatangani kesepakatan dengan otoritas penerbangan China terkait investigasi kecelakaan pesawat udara dimana Indonesia diwakili oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono. 

“Kesepakatan ini mengatur bahwa China akan membantu memberikan technical assistant bagi negara-negara ASEAN terkait dengan investigasi kecelakaan transportasi udara,” katanya.

Pertemuan ke-23 ATM juga mengadopsi beberapa hal penting seperti Annual Priorities/Key Deliverables tahun 2018 dan Work Plan 2018-2019; Inisiatif dalam kerangka kerja sama ASEAN- Japan; dan Inisiatif dalam kerangka kerjasama ASEAN- China.

Dapat dijelaskan Annual Priorities/Key Deliverables tahun 2018 dan Work Plan 2018-2019 diantaranya Adoption of Annual Priorities/Key Deliverables for 2018 and Work Plan 2018-2019 for STOM Working Groups; Adoption of Terms of Reference (TOR) for ASEAN Foreign Operator Safety Assessment (AFOSA); Adoption of ASEAN Air Traffic Management Master Plan (ATM) Master Plan; Adoption and signing of Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under AFAS; Adoption and signing of Protocol 3 on Domestic Code Shares Rights between points within the territory of any other ASEAN Member States; Adoption and signing of Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing (FCL); dan Adoption and signing of ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles.

Hal lainnya Inisiatif dalam kerangka kerja sama ASEAN-Japan di antaranya AJTP Work Plan for 2017-2018; Disaster Prevention and Mitigation Guidelines for Ports in ASEAN; Best Approaches Book on User-friendliness in the Transport Sector; ASEAN-Japan Cold Chain Logistics Project; Development of Guideline for maintenance of navigation channels in ASEAN region; dan Development of Guideline for Safety Measures with Ships’ Routeing.

Inisiatif dalam kerangka kerja sama ASEAN- China yaitu the MOU on Cooperation relating to Aircraft Accident and Incident Investigation to be signed by the relevant authorities. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua KNKT mewakili Pemerintah Republik Indonesia.

Di sela-sela pertemuan ke-23 ATM, Menhub Budi juga melakukan beberapa pertemuan bilateral yang pada intinya bertujuan untuk menarik investor asing untuk berpartisipasi dalam pengembangan infrastruktur transportasi di Indonesia, diantaranya dengan pemerintah Malaysia, pemerintah Korea, dan US ASEAN Business Council (USABC).