Kurangi Hambatan Dagang, Indonesia-Turki Gelar Sidang Komisi Bersama ke-8

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 13 Oktober 2017 | 13:44 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 565


Serpong, InfoPublik – Indonesia dan Turki menggelar forum bilateral berupa Sidang Komisi Bersama/SKB (Joint Commission on Economic and Technical Cooperation/JEC) guna mengurangi hambatan dagang kedua negara. SKB ini berlangsung pada 11—12 Oktober 2017, di sela-selakegiatan Trade Expo Indonesia (TEI) yang diselenggarakan di Ruang Garuda 10a, International Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

Pada SKB tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita sedangkan delegasi Turki dipimpin Wakil Perdana Menteri Turki Fikri Isik. "SKB ke-8 fokus membahas hubungan perdagangan dan kerangka kerja sama ekonomi dan teknis," jelas Mendag.

Menurut Mendag, selama kurun waktu lima tahun, kinerja perdagangan kedua negara dan realisasi investasi Turki di Indonesia tercatat terus mengalami penurunan. Untuk itu, SKB ke-8 sebagai kelanjutan Kunjungan Presiden RI ke Turki pada Juli lalu dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan hubungan Indonesia-Turki.

"Hambatan dagang seperti kasus anti dumping harus dikurangi atau bahkan dihapuskan. Ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan perdagangan bilateral dan memaksimalkan potensi perdagangan kedua negara," tegas Enggar.

Mendag berharap kerangka kerja sama ekonomi dan teknis dapat menjembatani permasalahan yang selama ini timbul. "Selain itu, Turki juga memiliki perjanjian customs union dengan Uni Eropa yang tentunya dapat dijadikan hub ke Uni Eropa yang memiliki standarnya relatif lebih tinggi," imbuhnya.

Hingga saat ini SKB telah berlangsung sebanyak tujuh kali. Pertemuan terakhir dilaksanakan pada 17-18 September 2008 (mohon konfirmasi) di Ankara, Turki yang dipimpin Menteri Perdagangan RI dan Menteri Kehakiman Turki. Pembahasan dalam SKB tersebut mencakup bidang ekonomi, perdagangan, investasi, energi, infrastruktur, pariwisata, serta berbagai bidang kerja sama lainnya.

Pada tahun 2016, Turki merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-23 dengan nilai USD 1,02 miliar dan negara asal impor nonmigas ke-34 bagi Indonesia dengan nilai USD 311,1 juta. Nilai ini memberikan surplus bagi Indonesia sebesar USD 712,9 juta. Adapun total perdagangan Indonesia dengan Turki mencapai USD 1,33 miliar. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, neraca perdagangan kedua negara menunjukkan surplus bagi Indonesia. 

Produk ekspor utama Indonesia ke Turki adalah woven fabrics of synthetic filament yarn; yarn of synthetic staple fibre; natural rubber; synthetic filament yarn; dan yarn of artificial staple fibre. Sedangkan produk impor utama Indonesia dari Turki adalah unmanufactured tobacco; petroleum oils and oils obtain from bituminous minerals; wheat or meslin flour; Borates, peroxoborates; dan starches, inulin.

Sementara investasi Turki di Indonesia mencapai USD 2,7 juta dengan 61 proyek dan tercatat sebagai mitra investasi ke-43. Perundingan I-T CEPA Pada pertemuan tersebut, kedua negara membahas mengenai dimulainya perundingan dagang yang juga merupakan mandat kedua Kepala Negara saat kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo ke Ankara bulan Juli lalu.

"Indonesia dan Turki meminta agar para Ketua Juru Runding segera memulai Putaran Pertama Perundingan Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-T CEPA) sehingga negosiasi dapat segera dimulai dengan perundingan Trade in Goods (TIG) terlebih dahulu di bawah kerangka I-T CEPA,” ujar Mendag.

CEPA sangat penting bagi Indonesia. “CEPA bagi Indonesia dapat meningkatkan daya saing di pasar Turki dan mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang telah memiliki perjanjian dagang terlebih dahulu. CEPA juga dapat mendorong pencapaian volume perdagangan sebesar USD10 miliar pada tahun 2023 sebagaimana ditargetkan kedua Kepala Negara,” pungkas Mendag.

--selesai--

Informasi lebih lanjut hubungi:
Marolop Nainggolan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
Email: pusathumas@kemendag.go.id
Ni Made Ayu Marthini
Direktur Perundingan Bilateral
Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional
Kementerian Perdagangan
Telp: 021-3524919/021-3509541
Email: ditbilateral@kemendag.go.id