KPK Berwenang Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

:


Oleh MC Kabupaten Sinjai, Kamis, 12 Oktober 2017 | 10:00 WIB - Redaktur: Tobari - 357


Sinjai, InfoPublik - Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya melakukan Penandatangan Berita Acara Serah Terima Source Code Aplikasi Perizinan dan TPP (Sistem e-Kinerja) Online Implementasi Siskeudes, dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (11/10).

Penandatangan ini bagian dari sosialisasi agenda pencegahan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Prov Sulsel dengan pemerintah Kabupaten/Kota, yang diharapkan Kepala daerah dapat mengadopsi aplikasi ini di wilayahnya.

Kepala Satgas Wilayah 1 Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI Tri Gamarefa mengatakan, terkait koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi KPK berwenang melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Ini sesuai tugas KPK, untuk melaporkan tindakan tersebut, yang saat ini tindak pidana korupsi bukan semakin berkurang tetapi bertambah,  maka dari itu dilakukan tindakan pencegahan korupsi secara terus menerus,” ungkapnya.

Tri mengatakan, pengelolaan dana desa juga diminta untuk transparan. Untuk Sulsel pemerintah daerah tingkat dua yang telah menerapkan Siskeudes adalah Pemkab Gowa.

Sementara yang belum menerapkan secara keseluruhan Siskeudes adalah Toraja Utara, Sidrap,  Pangkep,  Maros, sedangkan yang belum sama sekali menerapkan sistem ini Jeneponto, Bone dan Pangkep .

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengharapkan kerja sama yang kuat dalam rangka pencegahan korupsi di Sulsel, dan kejadian yang ada di provinsi lain jangan pernah terulang di Sulsel.

"Kepala daerah harus takut kepada KPK jika kita sudah tidak takut, maka itu memudahkan untuk melakukan korupsi, dan jika ada kepala daerah yang akan melakukan korupsi atau telah melakukan korupsi akan kelihatan dengan sendirinya," katanya. (MC Sinjai/AaNd/Fat/toeb)