DPR Minta Pemerintah Mengganti Lahan Pertanian yang Dikonversi Jadi Infrastruktur

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:10 WIB - Redaktur: Juli - 944


Jakarta, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) meminta kepada pemerintah untuk dapat mengganti lahan-lahan pertanian yang terkonversi menjadi infrastruktur.

Penghitungan lahan dalam bentuk audit lahan perlu dilakukan kembali dengan mengacu pada hasil audit lahan pulau Jawa tahun 2010 dan luar Jawa tahun 2012.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasludin mengatakan, telah banyak terjadi perubahan akibat pembangunan dan akibat cuaca ekstrim rentang 5 tahun terakhir sehingga memerlukan updating data lahan pertanian sehingga ada acuan agar pemerintah mampu merumuskan dan mengeksekusi kebutuhan lahan pertanian yang perlu diganti.

“Lahan yang didalamnya ada pohon atau tanaman pangan memerlukan imbalan yang cukup. Bahkan bisa mencapai 10 kali lipat. Namun realisasi penggantian lahan pertanian akibat pembangunan ini kontrolnya sangat lemah. Sehingga sulit bagi semua pihak untuk dapat memantau perkembangan pergantian lahan akibat konversi,” jelas Akmal dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (11/10).

Akmal menambahkan, dari tahun ke tahun terjadi  penurunan jumlah keluarga petani. Di 2013 jumlah kepala keluarga petani 31 juta, kini hanya 26 juta. Ini perlu dikonfirmasi dengan jumlah lahan yang ada sehingga dapat menjelaskan apakah terjadi efisiensi industri pertanian atau memang penurunan profesi petani berbanding lurus dengan penurunan lahan.

Akmal meminta, khusus kepada pihak Kementerian Pertanian agar mendata tiap kabupaten/kota pada  kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto regional (PDRB).  Bila sektor pertanian memberikan kontribusi yang menurun seiring dengan pengurangan lahan, maka ini merupakan sebuah peringatan keras kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan.

"Kita mengakui bersama, bahwa pembangunan infrastruktur yang digagas oleh Presiden Jokowi telah memperlihatkan hasilnya meskipun terjadi defisit dimana-mana. Namun efek yang ditimbulkan harus segera disangga terutama pada area yang menggerus sektor pangan dan lingkungan. Pemerintah harus mewaspadai bahwa kestabilan energi dan pangan akan berpengaruh besar pada stabilisasi negara,” jelas Akmal.

Akmal sangat mengapresiasi pada kepala-kepala daerah yang mempertahankan keseimbangan lahan pertaniannya. Beberapa Bupati dan Gubernur saat ini sudah memulai menerapkan undang-undang No.41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan. Peran pemda dan DPRD nya sangat mempengaruhi pertahanan lahan pertanian pangan agar tidak menyusut.

“Saya berharap, pemerintah melakukan audit lahan lanjutan untuk segera dapat memberi imbalan lahan-lahan pertanian pangan yang sudah tergerus akibat pembangunan,” pungkasnya.