Bakamla RI Tangkap Kapal Illegal Fishing di Perairan Halmahera

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 9 Oktober 2017 | 09:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 639


Jakarta, InfoPublik - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap kapal ikan bernama Triton yang diduga melakukan illegal fishing di Perairan Halmahera.

Kapal Triton ditangkap dalam operasi rutin pengamanan perairan yang digelar Bakamla RI di Zona Timur, Jumat (6/10), melalui unsur KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani Kapten Laut (P) Habiby Achmad. Kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Hand Line. Pada saat pemeriksaan didapati hasil tangkapan berupa sejumlah ikan tuna dengan ukuran bervariasi.

Menurut Kasubbag Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono, Sabtu(7/10), keterangan yang tercantum pada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), diketahui kapal Triton melakukan penangkapan ikan tidak sesuai fishing ground atau wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan. Kapal yang berasal dari Bitung tersebut didapati menangkap ikan di wilayah Perairan Halmahera, sebelah selatan Pulau Gebe. Bukan hanya itu, kapal yang dinakhkodai EB dan membawa 10 ABK tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut. 

Menurut penjelasan Komandan KAL Tidore, atas dugaan illegal fishing yang dilakukan kapal Triton, selanjutnya kapal beserta barang bukti dikawal ke Lanal Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut.