Jelang Pilkada 2018, Polda Jatim Pantau Produksi Dan Peredaran Upal

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2017 | 07:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 187


Surabaya InfoPublik - Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, jajaran Polda Jatim meningkatkan pengawasan dan pemantauan produksi dan peredaran uang palsu (upal).

Demikian pernyataan  ini ditegaskan Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim,  AKBP Teguh Yuswardhie, Selasa (3/10).

Teguh menjelaskan,  peredaran uang palsu ini rawan terjadi saat jelang pelaksanaan pesta demokrasi. "Peredaran upal ini rawan terjadi saat pesta demokrasi. Untuk itu kami mengantisipasi dengan menangkap salah satu pelaku pemalsuan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," katanya.

Pengungkapan kasus upal itu dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi berhasil mengungkap pembuatan uang palsu (upal) di Dampit, Malang dengan tersangka bernama Candra Wahyu Kismantoro.

Pengungkapan berawal dari petugas Jatanras menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyatakan adanya produksi upal di Dampit, Malang. Setelah diselidiki, informasi tersebut benar adanya. Kemudian petugas menangkap tersangka Candra di Jl Raya Segaluh, Dampit, Malang atau tempat produksi upal.

“Selain tersangka, barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan yakni sebanyak Rp 107 juta,” kata AKBP Teguh. Dari keterangan tersangka, lanjut Teguh, upal ini rencananya diedarkan di luar Pulau Jawa. Tepatnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Upal ini dipesan oleh salah seorang bernama Samuel, yang tinggal di NTT. Namun kami tetap melakukan pengembangan, apakah pemasannya hanya satu orang saja. Teguh menambahkan, dirinya juga akan mengembangkan apakah uang ini sudah diedarkan apa belum.

Sebab, dalam pengakuannya tersangka belum penah menggunakan upal produksinya sama sekali. Begitu juga terkait belajar pembuatan upal ini, Teguh memerintahkan anggotanya untuk tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Keterangan tersangka masih kita dalami, terkait belajarnya darimana dan adakah jaringan-jaringan serupa terkait upal ini,” tambahnya.

Adakah kasus upal ini berkaitan dengan Pilkada 2018 mendatang, Teguh masih akan mendalami hal tersebut. "Semua itu kemungkinannya ada, dan kami akan mendalami dan mengembangkan daripada kasus upal ini. Karena jumlah barang buktinya cukup banyak. Ini yang ketahuan saja, belum yang tidak ketahuan. Dan adanya kemungkinan jaringan lagi, akan kami dalami,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya 1 unit prin ter merk Epson, 4 botol tinta printer warna hitam, merah, biru dan kuning, 1,5 rim kertas HVS ukuran F4, dan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 214 lembar atau senilai Rp 21.400.000 dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.722 lembar atau Rp 86.100.000, dengan total keseluruhan Rp 107.500.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang tindak pidana pemalsuan uang rupiah. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” pungkas Teguh. (MC Diskominfo Prov Jatim-non-afr/eyv)