Permudah Pengurusan Perijinan, Melalui Tanda Tangan Elektronik

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Selasa, 3 Oktober 2017 | 17:42 WIB - Redaktur: Tobari - 497


Sumenep, InfoPublik -  Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) semakin mempermudah dan mempercepat proses pengurusan semua perizinan kepengurusan dokumen masyarakat.

“Yakni dengan menerapkan tanda tangan kepala dinas lewat sebuah aplikasi elektronik (digital signature),” kata Kepala DPM-PTSP Sumenep Abd. Majid kepada wartawan, Selasa (3/10)  .

Melalui pelayanan aplikasi tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu tanda tangan Kepala DPM-PTSP Sumenep, namun sudah bisa dilakukan melalui aplikasi elektronik.

“Dengan aplikasi elektronik ini tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam proses perijinan.” ungkapnya.

Dikatakan, melalui handphone (HP) yang ia miliki sudah dapat menandatangani semua kebutuhan masyarakat Sumenep yang berkaitan dengan perizinan. Bahkan dalam Safari Kepulauan bersama Bupati Sumenep, saat ini pihaknya mencoba menerapkan aplikasi itu di 5 desa yang menjadi tujuan, yaitu Kecamatan Ra’as, Gayam, Nonggunong, Kangean, dan Kecamatan Sapeken.

Pihaknya berharap, aplikasi yang mulai diluncukan sejak 29 September 2017 lalu tersebut dapat mempercepat pelayanan sesuai paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo, yakni untuk mempercepat pelayanan pengurusan perizinan dari pusat sampai daerah.

“Melalui aplikasi tanda tangan elektronik, kedepan diharapkan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat tentang sulit atau lamanya mengurus semua perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.” katanya. (Ren/Fer/toeb )