KPU Sosialisasikan Tata Cara Pencalonan Di Pilkada Temanggung

:


Oleh MC Kab. Temanggung, Selasa, 3 Oktober 2017 | 08:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 323


Temanggung, InfoPublik – Demi kelancaran berbagai tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kemarin Sabtu (30/09), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung menyosialisasikan tata cara pencalonan di Aula Gedung KPU Temanggung.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Temanggung Arimurti H Wardani menjelaskan hal itu dihadapan peserta yang terdiri para pengurus partai politik, ormas dan OKP serta lembaga masyarakat di Kabupaten Temanggung.

Dirinya pun mengupas tuntas soal pencalonan melalui jalur partai politik maupun independent atau perseorangan. “Desain tahapan pencalonan dalam pilkada diawali dengan calon perorangan yang pada dasarnya harus memperoleh dukungan dari masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ungkap beliau, diharapkan bakal calon maupun tim sukses atau partai politik dapat berkonsultasi dengan KPU sampai menjelang pendaftaran. Karena dalam pencalonan terdapat 23 jenis persyaratan yang diatur pada PKPU. “Harus dipastikan bakal pasangan calon yang diusulkan memenuhi ketentuan. Karena KPU tidak mau jika nanti sementara berjalan ada yang tak memenuhi syarat,”pungkasnya.

KPU tak ingin berselisih paham dengan siapa saja, setiap dokumen yang dimasukkan pihak calon bupati dan wakil bupati ke KPU Temanggung akan diteliti terkait syarat calon.

Sementara, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Temanggung Dwi Wiwik Handayani mengatakan, pihaknya sangat mendambakan ada konsultasi dan komunikasi yang baik dengan pihak calon maupun tim sukses pasangan calon. 

Dengan begitu, akan menjauhkan, serta meminimalisir persoalan di pilkada nanti,” ujarnya. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung Editor: Ekape/Eyv)