Kadishub: Retribusi Parkir Mandiri Dibayarkan Tiap Bulan

:


Oleh MC Kota Batam, Jumat, 29 September 2017 | 13:05 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 265


Batam, Infopublik - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Yusfa Hendri mengaku tidak pernah memungut retribusi parkir harian kepada pengelola pertokoan maupun tempat perbelanjaan yang telah mengajukan izin parkir mandiri.

“Khusus tempat usaha yang telah mengajukan izin parkir mandiri, petugas dari Dishub tidak pernah memungutnya langsung. Karena mereka telah membayar retribusi parkir setiap bulannya,” katanya.

Yuspa mengatakan, bagi tempat usaha yang telah mengajukan izin parkir mandiri, mereka hanya membayarkan retribusi parkir sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Dishub. Untuk penetapan biaya parkir mandiri, petugas Dishub akan melakukan survei di tempat usaha tersebut.

“Mereka menyetorkan setiap bulan ditentukan dengan ruang parkir tempat usahanya. Petugas kita akan duduk ditempat usaha itu untuk menghitung rata-rata kendaraan setiap harinya dan kemudian baru dijumlahkan setiap bulan,” tuturnya.

Untuk kedepannya, Dishub Batam akan melakukan pengawasan yang ketat dalam menarik retribusi parkir. Dalam pengawasan itu, Dishub juga akan menggandeng aparat kepolisian maupun TNI, serta menyediakan karcis parkir yang dicetak oleh perusahaan yang memiliki izin khusus.

“Selain itu, petugas nantinya juga akan mengenakan kartu pengenal yang disertai dengan barcode. Jika nanti dicek barcodenya, akan keluar semua data petugas resmi kita,” tuturnya.

Jika nantinya ditemukan oknum yang tidak memiliki hak untuk memungut parkir atau oknum yang memalsukan karcis parkir, tentunya Dishub akan memberikan sanksi yang tegas dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk diberikan sanski pidana.

“Sampai sekarang ini retribusi parkir baru terkumpul 3 miliar dari 6 miliar. Ini yang akan kami optimalkan untuk mencapai target itu,” imbuhnya. (BP)