Bupati Muba Terbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

:


Oleh MC Kab Musi Banyuasin, Kamis, 28 September 2017 | 16:05 WIB - Redaktur: Tobari - 847


Sekayu, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), menggelar sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Deklarasi Muba Bebas Pasung 2017, yang diikuti oleh 143 peserta di Gedung Dharma Wanita Sekayu, Rabu (27/9).

Kadinkes Kab. Muba, dr. Taufik Rusydi mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait Perda kawasan tanpa rokok, sekaligus untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat penyakit yg di sebabkan oleh rokok.

"Dan terlaksananya Deklarasi Muba Bebas Pasung Tahun 2017 bagi orang dengan gangguan jiwa di wilayah Kab. Muba," ujarnya, Rabu (27/9).

Sementara itu, Asisten I Setda Muba Rusli S.P., M.M., pada saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, Pemkab Muba menyambut baik dengan diselenggarakannya sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Deklarasi Muba Bebas Pasung 2017.

Terkait dengan sosialisasi ini seperti, yang diketahui tembakau dan produk yang mengandung tembakau adalah zat adiktif yang bebahaya bagi kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit.

Seperti jantung dan pembuluh darah, stroke, penyakit paru obsturtif, kronik, kanker paru, kanker mulut, impotens, kelainan kehamilan dan janin.

Untuk menekan hal tersebut, Bupati Muba telah menerbitkan Perda Kab. Muba no. 11 th 2016 tentang kawasan tanpa rokok. Dan Deklarasi Muba Bebas Pasung 2017 menuju Indonesia Bebas Pasung 2019," katanya. (Fia MC Musi Banyuasin/toeb)