Pelapor Korupsi Harus Dimudahkan dan Dilindungi

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 28 September 2017 | 09:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 432


Jakarta, InfoPublik  - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan siapa saja yang memiliki informasi mengenai penyimpangan atau dugaan korupsi dan berniat melaporkannya, sudah selayaknya dipermudah dan identitasnya dilindungi.

"Pelapor harus dijauhkan dari ancaman pelaporan balik atau bentuk-bentuk intimidasi lainnya," kata Semendawai dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (27/9).

Menurutnya, melalui Whistleblowing System (WBS) Online Tegas (Terintegrasi Antar Sistem) dapat menjadi shortcut bagi pelapor, sehingga tidak terbebani saat melaporkan kecurangan atau potensi korupsi yang diketahuinya. “Dalam pemberantasan korupsi, partisipasi masyarakat sangat berperan,” ujar dia.

Masih kata Semendawai, kehadiran WBS Online Tegas harus diikuti upaya menciptakan suatu kondisi dimana pelapor yakin laporannya tidak menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri. “Harus ada komitmen bersama agar tak ada dampak bagi pelapor,” tutur dia.

Lebih dari dari, lanjut Semendawai, dalam konteks pencegahan korupsi, tidak saja diukur dari output laporan melainkan juga terciptanya tata pemerintahan yang bersih. “Diharapkan jika tidak ada laporan berarti tidak ada korupsi, bukannya tidak ada laporan karena orang takut melapor,” katanya.

Dalam acara jumpa pers tersebut, Ketua LPSK didampingi Deputi Informasi dan Data KPK Harry Budiarto, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto, perwakilan Bappenas Fredolin Berek.

Deputi Informasi dan Data KPK Harry Budiarto mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan dua inpres terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun poin pelaksanaan WBS belum jalan. “Sejak hari ini (kemarin), poin itu dimulai. Konsekuensinya kita melaksanakan sistem ini,” kata dia.

Menurut Harry, pekerjaan tidak selesai sampai sistem WBS Online Tegas ini diinstal, tetapi memanfaatkannya agar pencegahan dan pemberantasan korupsi sukses. “Banyak OTT justru membuat kita sedih, karena banyak pejabat yang sudah tandatangan pakta integritas malah tertangkap,” ujarnya.

Selain itu, Harry mewanti-wanti para pengelola WBS Online Tegas di tiap kementerian/lembaga agar data pelapor tidak bocor karena terkait dengan keselamatan mereka. Sebab, para pelaku korupsi akan menggunakan berbagai cara agar pelapor mengurungkan niatnya. Karena itu diperlukan asistensi selanjutnya agar sistem ini bisa berjalan baik.

Sementara Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono mengungkapkan, adapun 17 kementerian/lembaga yang WBS Online-nya terkoneksi dalam jaringan ini, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Selain itu, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian PU dan PR, Kementerian Pendidikan dan Kebudaya serta kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Polri, Kejaksaan Agung serta Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan. “Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 dan 2017 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menjadi panduan dasar LPSK melakukan ini,” katanya.