Razia Pajak Kendaraan Sehari, UPT Samsat Sinjai Raup Rp 13,8 Juta

:


Oleh MC Kabupaten Sinjai, Rabu, 27 September 2017 | 07:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 375


Sinjai, Infopublik - Razia penunggak pajak kendaraaan bermotor, dihari pertama berhasil menjaring 74 unit kendaraan roda dua dan roda empat.

Penertiban dilakukan pada dua lokasi, yakni di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba Kecamatan Sinjai Timur dan di Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (26/9).

Kegiatan penertiban ini, bekerja sama dengan Satlantas Polres Sinjai yang bertujuan menggenjot pelunasan tunggakan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Operasi penertiban pada hari pertama, berhasil menjaring sebanyak 74 unit kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari kendaraan roda dua 23 unit dan 51 unit kendaraan roda empat.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai, Arwin Jalil mengatakan bahwa ada sejumlah wajib pajak yang langsung membayar pajak di lokasi penertiban, yakni sebanyak 22 unit yang terdiri dari roda dua 15 unit dan roda empat tujuh unit dengan pembayaran sejumlah  Rp13.867.428,” katanya.

Mereka yang terjaring diberikan pengarahan untuk segera membayar pajak kendaraannya. Ada beberapa pengendara yang langsung membayar di tempat tunggakan pajak kendaraannya ada pula yang diarahkan langsung membayar di Kantor UPT Wilayah Sinjai.

Operasi penertiban yang melibatkan 17 personel ini rencananya akan berlangsung selama sepekan dibeberapa ruas jalan di Kabupaten Sinjai.

Arwin Jalil menghimbau bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, sebaiknya segera melunasi tunggakan. Sebab terhitung mulai hari ini, hingga beberapa hari kedepan, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendapatan atau Samsat Wilayah Kabupaten Sinjai melakukan penertiban pajak kendaraan. (MC Sinjai /AaNd/Fat)