Langkah Kementerian PUPR Menambah Ruang Publik Melalui Penataan Kawasan

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 22 September 2017 | 10:49 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 759


Jakarta, InfoPublik - Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak terbatas pada pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan bendungan saja. Melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2016, telah dituntaskan Penataan Kawasan Pantai Pasir Panjang di Kota Kupang. Penataan kawasan bertujuan untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) Kota Kupang dan menjadikannya sebagai ruang publik baru, sekaligus merupakan salah satu destinasi wisata bagi warga Kota Kupang.  

Pantai Pasir Panjang yang berjarak 4,2 km atau ditempuh dengan waktu 12 menit dari Pusat Kota Lama kini telah tertata rapi dan menjadi lokus terbaik untuk menikmati pesona matahari terbenam di Kota Kupang. Penataan kawasan tersebut dilakukan dengan anggaran sebesar Rp 4,72 miliar. Perkerjaan yang dilakukan berupa pekerjaan perbaikan jalan, taman, lampu, pembangunan toilet dan pos jaga.   

Di Provinsi NTT, pada tahun 2016, Kementerian PUPR juga telah melakukan penataan bangunan di sekitar kampung Tradisional Todo, Kabupaten Manggarai dengan anggaran Rp 1,9 miliar. Kini Kampung Todo menjadi lebih tertata sehingga bisa menunjang kegiatan masyarakat dengan area layanan seluas 5,13 hektar. Kampung Todo juga diharapkan bisa menjadi destinasi wisata dan promosi budaya NTT. 

Selain NTT, Kementerian PUPR juga melakukan penataan kawasan di kota/kabupaten lainnya sebagai bagian dari stimulan dari Pemerintah Pusat untuk mendorong komitmen para kepala daerah mewujudkan komitmen kota hijau.

Di Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Temanggung, Kementerian PUPR membangun RTH seluas 10 hektar yang dapat menampung pengunjung 11 ribu orang dengan dana sebesar Rp 4,7 miliar. RTH Temanggung juga diharapkan menjadi tujuan wisata dan wahana bagi promosi budaya, pembangunan, dan pusat pembangunan. RTH Temanggung dilengkapi lapangan olahraga, playground, musholla, dan sirkuit BMX.

Penataan Kota Hijau di Kalimantan Timur dilakukan di Kawasan Tepi Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Taman Adipura, Kota Bontang berupa pekerjaan lansekap taman, jogging track, panggung pertunjukan, parkir sepeda, sumur resapan, toilet, komposter sampah dan pos jaga.  

Penataan kawasan lainnya di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara  dilakukan dengan memperbaiki kualitas lingkungan pada area reklamasi kawasan pesisir pantai Kota Ternate dengan anggaran Rp 4,21 miliar. Ruang lingkup pekerjaan berupa pekerjaan anjungan dan sculpture, pekerjaan huruf, pedestrian, tempat duduk, lampu taman, pergola, dan tanaman. 

Kota-kota tersebut tersebut sendiri merupakan kota/kabupaten yang Pemerintah Daerahnya telah bergabung dalam Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). P2KH sendiri merupakan bentuk insentif Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) untuk lebih mendorong Pemerintah Kota/Kabupaten guna mewujudkan ruang perkotaan yang lebih berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Pada 2016, Kementerian PUPR telah menyelesaikan penanganan kawasan kumuh seluas 2.162 Ha yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Tahun 2017, terdapat tambahan 9 pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti P2KH.(*)

Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR