Indonesia Tandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir

:


Oleh Gusti Andry, Jumat, 22 September 2017 | 10:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 569


New York, InfoPublik - Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi, mewakili Pemerintah RI, menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons)  di sela-sela Sidang Majelis Umum (SMU) PBB Sesi ke-72 di New York, AS.

"Meskipun mungkin belum sempurna, namun Traktat ini merupakan sebuah langkah besar menuju upaya yang lebih nyata untuk mencapai tujuan bersama dalam menghapuskan senjata nuklir dari muka bumi," kata Menlu Retno, seperti dikutip Kemlu.go.id, Kamis (21/9).

Traktat tersebut merupakan sebuah kerangka hukum internasional yang secara komprehensif mengatur mengenai pelarangan kepemilikan, pengembangan, produksi, transfer, dan akuisisi terkait senjata nuklir, yang diharapkan dapat berkontribusi besar dalam mewujudkan dunia yang bebas dari senjata nuklir.

Pengadopsian Traktat Pelarangan Senjata Nuklir merupakan peristiwa yang bersejarah dalam upaya perlucutan senjata nuklir. Keinginan memajukan perlucutan senjata nuklir telah  lama bergulir dan semakin mengemuka sejak SMU PBB Sesi ke-70 (tahun 2015) dengan disahkannya Resolusi A/RES/70/33 berjudul "Taking Forward Multilateral Disarmament Obligation" guna pembahasan secara lebih konkrit terkait langkah hukum, ketentuan dan norma-norma hukum guna mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir.

Berdasarkan resolusi tersebut, pada tanggal 27-31 Maret 2017 dan 15 Juni-7 Juli 2017 di New York telah diselenggarakan Konferensi Negosiasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (United Nations Conference to Negotiate a Legally Binding Instrument to Prohibit Nuclear Weapons Leading Towards Their Total Elimination).

Konferensi dipimpin oleh Kosta Rika sebagai Presiden Konferensi, sedang Indonesia menjadi salah satu Wakil Presiden Konferensi mewakili kawasan Asia dan Pasifik. Pada akhir negosiasi, yakni 7 Juli 2017, Traktat Pelarangan Senjata Nuklir berhasil diadopsi melalui pemungutan suara dengan 122 negara mendukung, 1 negara menolak (Belanda) dan 1 negara abstain (Singapura).

Bagi Indonesia, penandatanganan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir merupakan salah satu perwujudan amanat konstitusi dalam turut memelihara ketertiban dunia. Disamping itu, hal tersebut menunjukkan komitmen Indonesia, sebagai calon Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, untuk terus berkontribusi dalam menjaga dan memelihara perdamaian dan keamanan dunia internasional.

​