KPU Temanggung Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2018

:


Oleh MC Kab. Temanggung, Rabu, 20 September 2017 | 18:38 WIB - Redaktur: Tobari - 502


Temanggung, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengadakan kegiatan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah serentak, yang akan berlangsung pada Juni 2018.

Komisioner KPU Anggota Divisi Hukum Kabupaten Temanggung Yami Blumut di Temanggung,  Rabu (20/9), mengatakan bahwa KPU pusat telah menetapkan beberapa Peraturan KPU, salah satunya peraturan mengenai tahapan Pilkada 2018.

Dalam Pilkada serentak mendatang ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan, antara lain tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye dan dana kampanye. "Setiap tahapan sudah ada jadwalnya, sehingga akan dilaksanakan pada waktunya nanti," ujarnya.

Untuk tahapan sosialisasi pelaksanaan Pilkada dilaksanakan dengan waktu selama satu tahun, sehingga sosialisasi bisa dilaksanakan sampai hari terakhir yang telah ditetapkan. "Peraturan KPU yang sudah diputuskan ada lima, yaitu tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan dana kampanye," katanya.

Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Komisioner KPU Anggota Divisi Teknis Kabupaten Temanggung Arimurti H Wardani, menuturkan saat ini KPU terus menyelesaikan tahapan persiapan, antara lain penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

"Proses persiapan baik penyusunan anggaran dan persetujuan anggaran sudah berjalan sebelumnya," katanya.

Terdapat tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak pada Juni 2018 di Jawa Tengah dan bersamaan dengan pemilihan gubernur. Guna menghemat anggaran, pihak provinsi dan kabupaten melakukan sharing anggaran.

Tujuh kabupaten/kota di Jateng yang melaksanakan pilkada serentak tahun depan yaitu Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Karanganyar. (MC TMG/Agung / Ekape/toeb)