DPRD-Pemprov Gorontalo Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2017

:


Oleh MC Prov Gorontalo, Rabu, 20 September 2017 | 08:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 129


Gorontalo, InfoPublik-Wagub Lantik TPAKD Provinsi Gorontalo Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-142 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2017, di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo kompleks perkantoran Botu, Selasa (19/9).

“Atas nama Pemerintah Provins Gorontalo, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas dengan sungguh-sungguh Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2017, sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan untuk penetapan Perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Wakil Gubernur Gorontalo, H. Idris Rahim, saat memberikan pendapat akhir Gubernur terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2017.

Idris menuturkan, pada penetapan Perubahan APBD tahun anggaran 2017, struktur pendapatan daerah dari dana perimbangan mengalami kenaikan sebesar Rp11,41 miliar dibanding rencana Perubahan APBD 2017.

Struktur anggaran tersebut berdasarkan pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap rancangan Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2017.

“Kenaikan dana perimbangan ini telah disesuaikan dalam alokasi belanja prioritas daerah yang masih perlu didanai,” urainya.

Lebih lanjut Idris mengatakan, rancangan Perubahan APBD 2017 tetap mengacu pada nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2017. Menurutnya, perubahan anggaran tersebut bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati.

“Perubahan ini merupakan penguatan terhadap kebijakan dan telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2017,”ujar Wagub Idris Rahim.

Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2017 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak diterimanya Ranperda tersebut dari pimpinan DPRD, untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri. (mcprovgorontalo/humas/harris/eyv)