Bupati Gresik Peringatkan Dua Dinas Dengan Tingkat Kehadiran Minim

:


Oleh MC Kabupaten Gresik, Senin, 18 September 2017 | 16:01 WIB - Redaktur: Tobari - 294


Gresik, InfoPublik - Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto meminta Kelompok barisan Dinas Kesehatan Gresik serta Kelompok barisan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindag untuk tinggal di lapangan, usai apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Gresik, Senin (18/9). 

“Untuk kelompok barisan Dinas Kesehatan Gresik serta Kelompok barisan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindag, tinggal di tempat,” ujar Bupati Sambari saat memimpin apel pagi. 

Bupati yang saat itu didampingi Wabup Gresik Dr. Mohammad Qosim,  Sekda Gresik Djoko Sulistio Hadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadhif dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono, segera membariskan 2 kelompok dinas tersebut.  

Selain 2 kelompok dinas, Bupati Sambari juga memanggil 6 orang PNS yang tidak memakai seragam korpri serta 2 orang PNS lain yang datang terlambat.  

Pada kesempatan itu, Bupati kembali mengingatkan tentang disiplin PNS. “Sebagai PNS mestinya anda bisa menjadi contoh panutan masyarakat dalam hal kedisiplinan. Datang tepat waktu, pakaian harus sesuai aturan.

Meski anda yang dari Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindag tidak terlambat. Saya ingin menekankan agar anda selalu mengingatkan teman anda untuk berlaku disiplin,” kata Sambari.  

“Tolong besok saat apel pagi, kedua dinas ini harus lengkap. Ingatkan teman kerja saudara untuk juga datang tepat waktu dan disiplin sesuai aturan. Kerena anda sudah mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). Kepada BKD agar dicatat nama-nama yang tidak hadir apel pagi ini, kalau besok masih tidak hadir langsung kasih surat teguran,” tegas Sambari.  

Kepala Bagian Humas Suyono yang ikut mendampingi Bupati mengatakan, permintaan Bupati Sambari ini terkait minimnya jumlah barisan kedua Dinas tersebut.

Dari data yang disampaikan Kepala BKD, jumlah PNS Dinas Kesehatan 88 orang namun yang hadir apel hanya 48. Sedangkan jumlah PNS Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindag 83 orang yang hadir hanya 55 orang. 

“Stressing ini adalah salah satu upaya untuk mendisiplinkan PNS Pemkab Gresik, dan wajib dilakukan di semua lingkungan kantor Pemkab Gresik termasuk juga pada kantor pelayanan masyarakat. Dengan disiplin ini maka tidak ada lagi laporan masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan alasan tidak ada pegawai yang melayani saat jam dinas” papar Suyono. (#/MC Gresik/toeb)