Pemko Akan Terapkan KILK di Sektor Pariwisata

:


Oleh MC Kota Batam, Kamis, 14 September 2017 | 10:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 219


Batam, InfoPublik – Layanan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) dinilai berdampak besar bagi layanan perizinan di Batam. Ke depan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjajal peluang penerapan KILK di sektor pariwisata.

“Kalau sekarang masih (diterapkan) untuk sektor industri, kami akan cari peluang di sektor pariwisata,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam, Gustian Riau di kantor walikota, Selasa (12/9) siang.

Ia meyakini penerapan KILK pada sektor ini menggenjot potensi yang besar dari sektor yang notabene menyumbang pendapatan daerah yang kerap naik tiap tahun ini. Dengan memanfaatkkan KILK, investor peminat sektor pariwisata, seperti yang akan bangun resort maupun hotel tak perlu lagi takut dengan ‘momok’perizinan yang susah.

“Pariwisata ini besar potensinya, makanya perlu diperhatikan,” ucapnya.

Ia mengatakan, langkah ini sejatinya sejalan dengan keinginan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang ingin mengembangkan sektor pariwisata andalan baru Batam selain sektor industri.

“Pak wali kita, sudah amanatkan kembangkan sektor pariwisata,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga kini sumbangsih KILK dari sektor industri kini telah menyumbang nilai investasi Rp1,1 triliun dari dua perusahaan di kawasan Industri Kabil.

“Kalau yang di Batamindo ada juga yang manfaatkan untuk perluasan pabrik,” ucapnya.

Dikutip laman Badan Koordinasi Penanaman Modal, melalui program KLIK ini, investor yang telah mengantongi izin prinsip atau izin investasi, diperkenankan untuk langsung memulai konstruksi pabriknya sambil mengurus izin-izin lain yang berlaku di daerah.

KLIK sejatinya adalah sebuah fasilitas dimana investor bisa terus melangsungkan persiapan usahanya berupa pembangunan konstruksi begitu mendapatkan izin prinsip meski belum memiliki izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan amdal, UKL/UPL, dan berbagai izin pelaksanaan daerah.

Dengan catatan, selama memulai konstruksi, investor diwajibkan tetap mengurus izin-izin tersebut. Izin-izin yang belum dimiliki tersebut wajib diselesaikan sebelum seluruh pembangunan konstruksi untuk kegiatan berproduksi selesai. Setelah izin dan konstruksi selesai, pihak investor baru diperbolehkan untuk melakukan kegiatan produksi dan mulai berbisnis. (BP/Kus)