Puskesmas Diminta Aktif Awasi Penyalahgunaan Narkoba

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Rabu, 13 September 2017 | 07:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 412


Bone Bolango, Infopublik – Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan semua pihak.

Puskesmas, sebagai salah satu ujung tombak pemerintah di bidang kesehatan, diminta aktif mengawasi dan memperbaharui informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango, Abdul Haris Pakaya saat memberikan materi dalam kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pencegahan, Penyalahgunaan, Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba (KIE P4GN) melalui media konvensional lingkungan pekerja yang diikuti 20 puskesmas di Bone Bolango, di Hotel Amaris Gorontalo, Selasa (12/9).

Menurut Haris, selama ini beberapa puskesmas dinilai belum betul-betul menyadari adanya kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di kecamatan atau wilayah masing-masing. Puskesmas memang tidak memiliki kewenangan melakukan razia dan tes urine seperti BNN, tetapi puskesmas dapat melancarkan kampanye penyebaran informasi P4GN sekaligus melakukan penjaringan pecandu dan penyalahguna di wilayahnya.

“Puskesmas harus aktif dalam melakukan kampanye dan penjaringan. Tahun ini Kabupaten Bone Bolango diberikan target harus menjaring 40 orang pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi baik itu rawat jalan maupun rawat inap. Kita baru bisa memenuhi sepuluh orang saja. Jadi saya harap puskesmas bisa menjaring masing-masing dua orang setiap kecamatan, sehingga target tersebut bisa terlampaui,” ujar Haris.

Haris mengungkapkan sepuluh orang pecandu yang telah direhabilitasi tersebut ditemukan setelah BNNK turun ke lapangan, terutama tempat hiburan malam dan sekolah-sekolah. Belum ada pecandu yang melaporkan diri untuk direhabilitasi atas kesadaran sendiri.

“Ini berarti masih ada stigma di masyarakat kalau menjadi pecandu sudah pasti akan dipidana atau hukum kurungan. Padahal, jika residen melaporkan diri, dia tidak akan dihukum dan identitasnya akan dirahasiakan. Residen bersangkutan dapat menjalani rawat jalan dengan ketentuan wajib lapor di klinik atau puskesmas terdekat yang telah ditunjuk, sehingga dia tetap dapat melakukan aktifitas hariannya seperti biasa,” jelas Haris.

Untuk itu, BNNK Bone Bolango mengharapkan seluruh puskesmas yang ada di Bone Bolango aktif dalam memerangi stigma ini sehingga seorang pecandu dan keluarganya dapat memiliki kesadaran untuk melaporkan dan memeriksakan diri jika telah merasa kecanduan narkoba.

20 kepala puskesmas yang menjadi peserta kegiatan ini juga menandatangani MoU dengan BNNK Bone Bolango. Salah satu butir kerja sama adalah pembentukan relawan anti narkoba yang pelaksanaannya akan melibatkan pemerintahan kecamatan dan desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango, Meyrin Kadir menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya berjanji akan mendukung penuh program P4GN dan rehabilitasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kita memang harus sering melakukan koordinasi dan kerja sama untuk mewujudkan wilayah Bone Bolango bebas narkoba,” pungkasnya. (MC Bone Bolango/BNNK/Jamil/Humas/Kadir)