KKP Batam Gagalkan Penyelundupan 3.500 Bibit Lobster ke Singapura

:


Oleh MC Kota Batam, Selasa, 12 September 2017 | 19:13 WIB - Redaktur: Tobari - 305


Batam, InfoPublik - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 3.500 bibit lobster ke Singapura melalui jalur trasportasi Laut, Senin (11/9) sekitar pukul 05.45 WIB.

Penangkapan itu terjadi di Pelabuhan Internasional Sekupang. Di mana satu buah koper berwarna biru yang dibawa penumpang berinisial KL (30), warga Leganda Bali Blok E-7 No 26, ternyata berhasi lolos dari pemeriksaan X-tray.

Karena kejelian petugas KKP Aiptu Deny Aryanto, penyelundupan bibit lobster tersebut, berhasil digagalkan. Petugas mencurigai koper berwarna biru yang tengah dibawa porter tersebut.

"Tadi pagi petugas KKP berhasil menggagalkan penyelundupan 3.500 bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura, melalui Pelabuhan," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budugusdian, Senin (11/9) siang.

Sam, mengatakan KL ditangkap di Pelabuhan Internasional Sekupang. Dalam membawa bibit lobster pelaku berencana menaiki kapal Sindo Ferry. "Selain barang bukti ribuan bibit lobster, kami juga temukan paspor dan tiket Sindo Ferry," katanya.

Penyelundupan 3.500 bibit lobster itu dilakukan dengan cara dibungkus menggunakan 19 kantong plastik yang sudah berisi oksigen. Lobster yang dibawa pelaku terdiri dari 2 jenis. 2.000 jenis mutuara dan 1.500 jenis pasir.

"Pelaku sepertinya sudah berulang-ulang kali melakukan penyelundupan bibit lobster dengan cara seperti ini. Tapi kita masih dalami," katanya.

Sam menambahkan, barang bukti lobster ditaksir mencapai Rp260 juta. Menurut pengakuan pelaku, lobster tersebut dibawa dari Jambi menuju Batam dan selanjutnya akan di selundupkan ke Singapura.

"Pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara. Jadi segala jenis bibit rajungan, kepiting dan lobster dilarang, semua harus dikembang biakan di Indonesia," katanya.(BT/toeb)