BPJS Watch: Setiap Pasien Berhak Dapatkan Pelayanan Tanpa Diskriminasi

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 11 September 2017 | 17:31 WIB - Redaktur: Juli - 340


Jakarta, InfoPublik - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai dugaan kasus meninggalnya Ananda Debora di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kali Deres karena keluarga tidak bisa memenuhi langsung pembayaran PICU.

Menurutnya, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban RS. Pasal 2 UU No. 44/2009 menyatakan RS diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai KEMANUSIAAN. Pasal 3 menyatakan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.

Selain itu, Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

Menurut Timboel kalaupun dibilang bahwa RS Mitra tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka tetap RS Mitra harus wajib menangani kegawat daruratan yang dialami oleh Deborah. Keharusan ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden No. 12/2013 tentang JKN khususnya Pasal 25 point b, Pasal 33, dan Pasal 40 didukung oleh Pasal 29 Permenkes No. 71/2013 dan surat edaran nomor HK/Menkes/31/I/2014.

Timboel meminta Polisi menyidik kasus ini, dan meminta Kemenkes memanggil manajemen RS. “Pemerintah harus tegas dalam kasus ini," ungkapnya.