KPK Langsung Tahan Tiga Tersangka OTT Suap Hakim Bengkulu

:


Oleh Untung S, Jumat, 8 September 2017 | 14:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 340


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya penahanan terhadap tiga tersangka terduga penyuap hakim pemutus perkara kasus dugaan korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, sejak Jum’at (8/9) dini hari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jum’at (8/9), mengungkapkan usai dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1x24 jam sejak Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (6/9) malam, dari enam orang yang turut diamankan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih berstatus sebagai saksi.

"KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, semua tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1, ketiganya adalah Dewi Suryana,  Hendra Kurniawan dan Syuhadatul Islamy,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor, pada Rabu (6/9) malam.

Enam orang itu adalah Dewi Suryana selaku hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan dari panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy sebagai PNS atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Berdasarkan hasil pengamatan tim OTT, diduga pemberian uang ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.