PD Muhammadiyah Enrekang Canangkan Pusat Dakwah Di Anggeraja

:


Oleh MC Kab. Enrekang, Kamis, 7 September 2017 | 09:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 458


Anggeraja, InfoPublik-Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Enrekang menetapkan patok batas tanah hibah di Buttu Macca, Dusun Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Rabu (6/9).

Pemasangan patok tersebut disaksikan langsung Camat Anggeraja, Kepala Dusun Bamba Puang, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Kokam Enrekang.

Kepala Seksi hubungan hukum BPN Enrekang Saiful menjelaskan, penetapan batas tanah hibah di Buttu Macca berdasarkan sertifikat yang dipegang oleh persyarikatan Muhammadiyah.

"Pengukuran dan patok batas tanah ini disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh pemohon sejak tahun 1988," kata Saiful.

Ia menjelaskan, penetapan patok tanah itu untuk memperjelas batas-batas dan ukuran tanah hibah Muhammadiyah di lokasi tersebut.

Patok tanah milik Muhammadiyah ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No. 2192 K/PDT/2000.

Sementara Ketua PD Muhammadiyah Enrekang Kamaruddin Sita menjelaskan, pembaharuan batas patok terhadap tanah hibah itu untuk memperjelas kepemilikan Muhammadiyah terhadap tanah tersebut.

Tanah tersebut nantinya akan dijadikan tempat gerakan dakwah Muhammadiyah ke depannya.

"Tanah di Buttu Macca ini harus dijadikan amal usaha yang nantinya akan membantu gerakan dakwah Muhammadiyah," ujar Kamaruddin Sita.(MC-Enrekang/Eyv)