Prajurit TNI Tangkap Kurir Shabu di Bandara Supadio

:


Oleh MC Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 6 September 2017 | 20:54 WIB - Redaktur: Tobari - 381


Kubu Raya, InfoPublik - Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti memberikan keterangan kepada para wartawan  tentang penangkapan kurir narkoba jenis shabu oleh anggota Kodam XII/Tpr, di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (5/9).

Pada Selasa (5/9) pukul 11.45 wib di Bandara Supadio Kubu Raya telah dilaksanakan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis shabu  oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodam XII/Tpr, bersama anggota Polsek KP3U dan anggota Avsec Bandara Supadio.

Diterangkan Kapendam, pada Senin (4/9) pukul 20.00 wib didapat informasi  akan ada penumpang pesawat yang membawa shabu dengan tujuan Jakarta.

“Keesokan harinya pada pukul 05.00 wib Tim Gabungan melaksanakan pengecekan ke Tiketing Bandara Supadio dan diperoleh informasi kembali bahwa target akan berangkat dari Bandara Supadio menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan salah satu pesawat maskapai penerbangan sipil,” terangnya

Selanjutnya pada pukul 07.00 wib dilaksanakan koordinasi dengan pihak Avsec  Bandara, untuk memperketat  pengawasan dalam ruang keberangkatan dan  check in, tepatnya di depan pintu X Ray. Sedangkan  sebagian yang lain menunggu di luar untuk melaksanakan pengamatan terhadap penumpang  lainnya.

“Beberapa saat kemudian ditemukan seorang penumpang yang dicurigai karena terlihat beberapa kali bolak-balik  dan  ragu pada saat akan masuk ruang check in,” tuturnya

Pengintaian tersebut, lanjut Kapendam, pada saat orang tersebut masuk ke ruang check in, petugas mengikuti dibelakangnya. Sehingga diketahui bahwa orang tersebut menggunakan tiket atas nama berinisial FR saat diperiksa tiket dan KTP yang bersangkutan oleh pihak avsec Bandara.

“Selanjutnya  dilaksanakan pemeriksaan terhadap FR menggunakan tongkat detector dan alat tersebut menunjukan tanda bahwa FR benar membawa narkoba jenis shabu. Pihak Avsec melaksanakan penggeledahan terhadap FR dan ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan dibagian celana dalam yang dibungkus  kantong kresek warna hitam,” ujar Kapendam.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu kantong sabu-sabu kemasan besar dengan berat 500 gram, 7 kantong sabu-sabu kemasan kecil dengan berat 70 gram, satu kantong berisikan 10 butir pil extasi dan 20 butir heppy five.

Dalam pengakuan FR, dirinya disuruh oleh TD yang beralamatkan di Jakarta untuk mengambil barang tersebut di Pontianak, dan FR sendiri tidak mengenal pemilik narkoba, namun ia dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp10 juta oleh TD setelah barang tersebut tiba di Jakarta.

“Barang bukti dan tersangka FR (34) telah diserahkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pendalaman,” kata Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti. (MC KubuRaya/ird/toeb)