Masyarakat Tabalong Diimbau Tak Bakar Lahan

:


Oleh MC Kab.Tabalong, Senin, 4 September 2017 | 14:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 554


Tanjung, InfoPublik -  Langkah antisipasi terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla di Kabupaten Tabalong terus dilakukan, salah satunya dengan digelarnya rapat koordinasi lintas sektoral dengan melibatkan masyarakat, Rabu (30/8) di Ruang Rupatama Polres Tabalong.

Dalam Rakor Karhutla tersebut seluruh instansi terkait dan masyarakat Tabalong sepakat agar tidak membuka lahan pertanian ataupun perkebunan tanpa membakar, seiring perbuatan tersebut melanggar dan dapat ditindak hukum pidana.

“Saya pastikan siapa saja dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, maka diancam pidana penjara 12 tahun,” kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.

Sementara, Sekda Tabalong H Abdul Muthalib Sangaji menyampaikan pihaknya melalui BPBD sudah menyebarkan nomor penting damkar kepada masyarakat, berikut juga pembuatan posko terpadu penanggulangan Karhutla.

Rakor tersebut selain dihadiri Kapolres dan Sekda Tabalong, juga jajaran BPBD, Danramil jajaran Kodim 1008 Tanjung, Pertanian, KPH Kehutanan, Perkebunan serta pimpinan perusahaan perkebunan dan pertambangan serta perwakilan UPBS se Kecamatan Tabalong. (mc.kab.tabalong/metro7/rz/eyv)