31 Agustus 2017 Pemerintah Berlakukan Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 29 Agustus 2017 | 09:40 WIB - Redaktur: Juli - 476


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan surat edaran pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional terhadap tiga jenis kendaraan angkutan barang selama libur panjang (long weekend) Hari Raya Idul Adha 2017/1438 H.

Tiga jenis kendaraan angkutan barang yang dimaksud di antaranya, kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.

"Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB. Ini guna mendukung kelancaran arus lalulintas saat libur panjang tersebut," jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan.

Lebih Lanjut Hengki menjabarkan, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.

Namun, lanjut Hengki, aturan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan Baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

"Pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas diantaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara," ujarnya.

Hengki juga menambahkan, waktu pemberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Bila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri," tambahnya.