Perlindungan Saksi, Serahkan ke LPSK

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 436


Jakarta, infopublik  – Pasca lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sudah sepatutnya program perlindungan saksi dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Demikian disampaikan para pimpinan LPSK dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/8-2017). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai hadir memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK bersama jajaran wakil ketua, seperti Edwin Partogi, Hasto Atmojo, Lili Pintauli dan Teguh Soedarsono, serta Sekjend LPSK Noor Sidharta.

Rapat dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa dan Masinton Pasaribu, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK antara lain Arsul Sani, Eddy Wijaya, Daeng Muhammad, M Misbakhun dan Adies Kadir. Dalam rapat tersebut, pansus menggali hubungan antar lembaga yaitu LPSK dan KPK dalam hal perlindungan saksi, termasuk masalah pengelolaan safe house dan penetapan justice collaborator(JC).

Pimpinan Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan klarifikasi dari LPSK terkait hubungan kelembagaan antara LPSK dan KPK. Karena LPSK dan KPK sama-sama dibentuk menggunakan undang-undang, hanya tugas dan fungsinya saja yang berbeda. “Pada praktiknya, ada saksi yang dilindungi sendiri oleh KPK, semestinya kan oleh LPSK,” ungkap Agun.

Pada rapat itu, Pansus Angket KPK meminta penjelasan perihal terminologi safe house karena sepengetahuan mereka, hanya UU Perlindungan Saksi dan Korban yang khusus menyebut safe house. “Apakah dimungkinkan penegak hukum melindungi saksinya sendiri dan juga apakah mungkin saksi dibawa refreshing? Bagaimana koordinasi LPSK-KPK,” ujar Adies, anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan, perihal safe house yang katanya dimiliki KPK, di dalam pengelolaannya tidak ada koordinasi sama sekali dengan LPSK. Sebab, kata Semendawai, masing-masing merupakan lembaga mandiri dan tidak ikut campur satu sama lain. “Dalam UU 31/2014, LPSK yang berwenang mengelola rumah aman. LPSK memiliki SOP sendiri dan syarat tertentu,” kata Semendawai.

Semendawai mengatakan, idealnya jika ada saksi dari penegak hukum, termasuk KPK, yang potensi ancaman terhadap yang bersangkutan sangat tinggi, masalah perlindungannya diserahkan kepada LPSK. Karena perlindungan saksi merupakan kewenangan LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Koordinasi dengan pimpinan KPK tidak ada, khususnya dengan pimpinan KPK periode ini,” ungkap dia.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menambahkan, sejak 2016 hingga saat ini, saksi yang direkomendasikan perlindungannya dari KPK hanya ada satu, sementara periode yang sama, saksi yang dirujuk penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan mencapai 342 kasus (gabungan kasus termasuk korupsi). “Jadi, tidak imbang. Tapi, LPSK tidak tinggal diam dengan terus proaktif menawarkan perlindungan,” katanya.

Sedangkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, perihal pengelolaan safe house yang katanya dimiliki KPK, pihaknya baru mengetahui permasalahan tersebut dari pemberitaan media setelah adanya temuan dari Pansus Angket KPK. ”Dalam peraturan bersama antara LPSK, Kapolri, Jaksa Agung, Menkumham dan Ketua KPK tahun 2011, perlindungan saksi kasus tertentu diserahkan ke LPSK,” tegas Edwin.