MUI: Menebar Kebencian di Medsos Langgar Syariah dan Haram

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 28 Agustus 2017 | 13:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 448


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan tindakan sindikat penebar kebencian,  berita bohong atau hoax di media sosial melanggar syariah dan haram sebagaimana Fatwa MUI.

"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya," kata Zainut di Jakarta, Senin (28/8).

Menurut dia, tindakan haram itu merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. "Dalam Fatwa MUI, disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan "ghibah" (membicarakan keburukan atau aib orang lain-red), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan," ujarnya.

MUI juga mengharamkan aksi perundungan/bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. "Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan 'hoax' serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat," imbuh dia.

Zainut menjelaskan MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas "buzzer" seperti kelompok penebar kebencian di media sosial yang menyediakan informasi berisi kabar bohong, "ghibah", fitnah, "namimah", perundungan, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi.

"Perbuatan tersebut hukumnya haram. Haram juga, orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," jelasnya.

Menurut dia, sindikat penebar kebencian adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan membuat propaganda di media sosial melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA. Kemudian meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dibuat oleh tersangka.

Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok penebar kebencian, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka.

"MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka terkait kasus sindikat yang menyebarkan ujaran kebencian atau 'hate-speech' dan SARA," pungkasnya.