Wakil Bupati Tobasa Minta Semua Pihak Mengawal Dana Desa

:


Oleh MC Toba Samosir, Jumat, 25 Agustus 2017 | 08:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 316


Balige, InfoPublik – Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa) Ir Hulman Sitorus meminta semua pihak turut mengawal penggunaan Dana Desa (DD), sehingga penggunaan dana desa tersebut tepat sasaran.

"Semua masyarakat harus turut berperan, Pers juga ikut kontrol. Camat juga harus pantau. Kita sama-sama bersinerji, mendampingi, dan memberi peringatan, sehingga DD tepat sasaran," kata Hulman saat membuka acara sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) di Balai Data Kantor Bupati Tobasa, Kamis (24/8).

Hulman menjelaskan, sebagian besar Kades di daerah itu terpilih karena suara terbanyak, bukan karena ilmu atau pemahaman dalam pengelolaan anggaran dan urusan pemerintahan desa. " Jadi mari kita sama-sama berperan," pintanya.

Sementara Kajari Tobasa Jeffry P Maukar SH selaku narasumber dalam kegiatan itu menegaskanan agar para Kades selalu berpedoman pada prinsip-prinsip penggunaan DD, prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, partisipatif, swakelola dan memperhatikan typologi (geografis) desa.

"Fiktif, itu paling bahaya. Laporan pertanggungjawaban bisa bapak bohongi, buat sendiri. Tapi hati-hati,  jangan samapai terjadi. Mark-up, tidak boleh. Sama dengan buat bom waktu buat diri sendiri. Hukuman sosial lebih berat dri hukuman badan. Ada keluarga, anak, istri," katanya.

Dalam acara sosialisasi yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia itu, Kajari juga memperkenalkan Tim TP4D yang sudah dibentuk.

Dijelaskan, terbentuknya TP4D adalah kebijakan Jaksa Agung untuk pengawalan proyek-proyek strategis Nasional, termasuk DD.

TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD.

"Dalam melaksanakan kegiatannya, TP4D selalu mengedepankan prinsip pencegahan. Bukan berati adanya TP4D, mengesampingkan penegakan hukum. Penegakan hukum adalah langkah paling akhir, jika memang ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara," pungkasnya. (Tob/rik MC Tobasa/Kus)