Ratusan Pejabat Pemko Palangka Raya Diajari Cara Isi E-LHKPN

:


Oleh MC Kota Palangka Raya, Kamis, 24 Agustus 2017 | 21:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 230


Palangka Raya, Infopublik - Ratusan pejabat lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dikumpulkan di Gedung Pertemuan Umum Palampang Tarung Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kamis (24/8/2017) pagi.

Mereka dikumpulkan untuk mengikuti cara pengisian aplikasi elektronik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (E-LHKPN) yang dibuka oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio.

Agar para pejabat Pemko Palangka Raya mengerti cara mengisi E-LHKPN, maka langsung dihadirkan nara sumber Diaz Adiasma selaku Deputi Bidang Pencegahan, Pendaftaran, dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Diketahui, sesuai aturan LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. LHKPN disampaikan ke KPK sesuai Pasal 10 sampai 19 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara.

Dalam sambutannya wakil wali kota mengatakan sesuai surat edaran KPK Nomor 08 tahun 2016 dan Peraturan KP Nomor 07 tahun 2016 disebutkan jika per 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN berlaku secara elektronik melalui aplikasi E-LKHPN.

Formulir LHKPN dengan format excel yang telah diisi kemudian dikirim ke alamat email elhkpn@kpk.go.id. Dengan format penyampaian LHKPN yang baru ini maka secara otomatis penyampaian dengan model sebelumnya sudah tidak berlaku lagi per 8 Juli 2017.

Mofit mengakui dengan adanya perubahan palaporan ini secara signifikan mengubah mekanisme LHKPN terutama terkait saat munculnya kewajiban penyampaian seperti periode posisi harta, batas penyampaian, dan media penyampaian. (MC Isen Mulang)