Tim Penyidik POM TNI dan KPK Cek Fisik Heli AW 101

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 25 Agustus 2017 | 09:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 335


Jakarta, InfoPublik - Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8).

Komandan Pusat POM TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, pemeriksaan fisik Helikopter Agusta Westland (AW)-101 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dan POM TNI di Skadron Teknik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, untuk mencocokan harga dan spesifikasi helikopter VVIP itu.

"Pengecekan fisik, oleh tim ahli dari independen berkaitan dengan ahli pesawat. Satu tim jumlahnya berapa saya belum tahu. Tugas kita hari ini melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berkaitan dengan fisik oleh ahli. (Tim independen) dari KPK dan juga dari POM TNI," ujar Dodik.

Menurut dodik,  pemeriksaan ini dalam rangka melengkapi berkas sehingga baik secara formal maupun material semuanya terpenuhi. "Yang jelas kondisi fisik pesawat, kalau ada bodi pesawat ya bodi, ada mesin ya mesin, kemudian kalau ada yang lain-lain ya mungkin lain-lain. Itu untuk mengetahui apakah sesuai dengan kontraknya, spek dan sesuai harganya. Tapi nanti kalau sudah ada hasil lengkap dari pemeriksaan kita akan sampaikan, kalau tidak saya, mungkin KPK," ucapnya.

Dodik menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus berjalan. Jika dalam hasil pemeriksaan berkembang ada tersangka maka akan disampaikan."Kita tidak sembrono menetapkan orang jadi tersangka. Tunggu aja," kata Dodik.

Terkait dengan anggota TNI yang menjadi tersangka, Dodik mengaku, jika mereka masih aktif dan belum dinonaktifkan. "Kan baru disangkakan, kalau namanya disangkakan itu praduga tidak bersalah. kalau disangkakan belum tentu bersalah tapi kalau sudah diputuskan pengadilan jadi terpidana, baru bersalah," ujarnya.

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI melakukan pemeriksaan fisik terhadap Helikopter Agusta Westland (AW) 101 buatan Italia dan Inggris itu.

Penyidik KPK yang berjumlah sekitar tujuh orang tiba di Skadron Skatek sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka langsung memeriksa kondisi ban, pintu, kabin hingga kokpit helikopter tersebut.

Dalam kasus helikopter AW-101, penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu. Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf TNI Angkatan Udara.