Sosialisasi Percepatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Kab. Solok

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Kamis, 24 Agustus 2017 | 11:40 WIB - Redaktur: Tobari - 228


Arosuka, InfoPublik - Bupati Solok, diwakili Asisten Administrasi Syafrizal, membuka sosialisasi Percepatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam rangka Rencana Aksi Daerah (RAD) PPK Pertanggung Jawaban pada B-09, di Aula Pelangi Setda Kab. Solok, Selasa (22/8).

Peserta kegiatan sosialisasi tersebut, adalah Kepala OPD dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Solok.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Syamsurizal dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, diwakili oleh Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Indra Sukma, S.Kom.

Dalam sambutannya, Syafrizal mengatakan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya memantapkan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Ia juga menekankan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah hal yang tidak bisa dihindari lagi karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta semua turunan peraturan perundang-undangannya telah mengikat untuk tidak boleh menahan informasi dan data yang tergolong informasi publik. Karena ini adalah kewajiban aparatur di pemerintahan.

Menurut Ketua Komisi Informasi Syamsurizal, pembentukan PPID merupakan kewajiban seluruh lembaga publik di Indonesia. Sebab PPID merupakan amanat sekaligus infrastruktur dari Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sedangkan Indra Sukma menyampaikan bahwa Proses Penysunan Daftar Informasi Publik ini dilaksanakan sesuai dengan hasil Sosialisasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 pada tanggal 8 Mei 2017, yang mewajibkan PPID Pembantu untuk menyusun dan memperbarui DIDP setiap tahun dalam bentuk Surat Keputusan Kepala OPD masing-masing.

Indra Sukma menambahkan tujuan disusunnya DIP adalah sebagai pedoman dan dasar hukum serta klasifikasi informasi yang dikuasai, dikelola dan dikecualikan oleh masing-masing OPD. (Diskominfo/Eko Kurniawan/toeb)