4 Petugas Retribusi Sampah Bodong Tertangkap, DLH Rugi Rp27 Juta

:


Oleh MC Kota Batam, Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:11 WIB - Redaktur: Tobari - 225


Batam, InfoPublik - Masyarakat Kota Batam harus hati-hati dalam menyikapi pembayaran retribusi sampah, menyusul ditangkapnya 4 petugas retribusi sampah bodong dalam pemungutan retribusi sampah secara illegal.

Empat orang tersebut tertangkap tangan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membidangi persampahan di Kota Batam. Hal ini dikatakan Kadis DLH Dendi Purnomo saat ditemui di gedung DPRD Kota Batam, Selasa (22/8) siang.

"Sekarang ini banyak ditemukan petugas retribusi yang bodong atau palsu, dan sekarang sudah kami amankan," kata Dendi.

Kempat orang petugas bodong itu, kata Dendi, ternyata merupakan mantan petugas retribusi sampah yang sudah dipecat, lantaran kerap menyelewengkan uang negara.

Dengan mengelabui masyarakat, empat petugas bodong tersebut menagih uang persampahan di pemukiman warga dan pertokoan di berbagai daerah, dengan cara membawa surat tugas yang lama.

"Terkadang ibu rumah tangga itu tidak melihat benar-benar, apakah itu petugas retribusi bodong atau tidak. Masyarakat wajib menanyakan hal tersebut, karena kami DLH setiap bulannya mengeluarkan surat tugas baru," ujarnya.

Akibat ulah mantan petugas retribusi sampah bodong itu, kata Dendi, DLH mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp27 juta. Untuk itu, pihaknya masih mengumpulkan bukti agar proses lebih lanjut dilakukan oleh aparat kepolisian. "Kami akan berkoordinasi dengan Polsek, sekarang masih mengumpulkan bukti-bukti," tegasnya.

Perlu diketahui,  saat ini hanya ada 70 petugas retribusi sampah yang memungut uang yang berbadan hukum (perusahaan) ke perumahan dan pertokoan. Di mana setiap petugas retribusi memiliki surat tugas yang langsung ditangdatanganinya.

"Surat tugas petugas retribusi sampah itu wajib diverefikasi kembali oleh pejabat setingkat kecamatan dan kelurahan, agar tidak ada penyelewengan. Di surat tugas tersebut tidak mungkin dipalsukan, karena memiliki tandatangan basah dan ada foto petugasnya. Apalagi surat tugas tersebut hanya berlaku satu bulan," katanya.(BT/toeb)