KKR Aceh Jajaki Kerja Sama dengan LPSK

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 22 Agustus 2017 | 19:43 WIB - Redaktur: Juli - 479


Jakarta, InfoPublik -  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menjajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal perlindungan saksi dan korban yang akan ikut dalam rangka rekonsiliasi.

Menurut Ketua KKR Aceh Afridal Darni, dalam Pasal 229 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan pembentukan KKR, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Qonun Nomor 17 Tahun 2013. KKR Aceh ditugaskan mencari kebenaran dan menggali peluang terjadinya rekonsiliasi.

“KKR Aceh bertanggung jawab mengungkap kasus pelanggaran HAM berat (PHB) yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005 (saat MoU Helsinki ditandatangani),” ungkap Afridal bertandang ke LPSK di Jakarta, Selasa (22/8). 

Dalam kunjungan tersebut Jajaran KKR diterima dua wakil ketua LPSK Lies Sulistiani dan Edwin Partogi Pasaribu. Sementara dari KKR, selain Afridal, turut hadir Mastur Yahya, Fuadi, Fajran Zein, Evi Zein dan Ainal Mardiah.

Komisioner KKR Mastur Yahya menyatakan, pihaknya merasa perlu menjalin kerja sama dengan LPSK guna menyukseskan perlindungan saksi dan korban terkait kerja-kerja KKR Aceh, baik yang bersifat teknis maupun peraturan perundang-undangan. “Kami ingin meminta informasi dan masukan mengenai perlindungan apa saja bagi saksi dan korban,” katanya.

Mastur yang juga Ketua Pokja Perlindungan Saksi dan Korban KKR Aceh ini  mengungkapkan, karakter di Aceh, saksi dan korban berada di kedua belah pihak, baik institusi negara maupun kelompok sipil bersenjata. Tidak itu saja, ada pula konflik horizontal masyarakat. “Kami harap ada support LPSK sebagai lembaga negara sah yang bertugas melindungi saksi dan korban,” kata dia.

Komisioner KKR Aceh lainnya Ainal Mardiah menuturkan, konflik Aceh berlangsung selama kurang lebih 30 tahun. “Masyarakat ketika ditanya bagaimana suami atau anaknya diambil paksa waktu itu, belum bisa ngomong, mereka hanya bisa menangis. Korban kelihatannya masih trauma, sampai sekarang pihak terkait juga belum ada yang mau mengakui,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, LPSK sangat terbuka menanggapi ajakan kerja sama dari KKR Aceh. Mengenai hal-hal apa saja yang nantinya bisa dikerjasamakan, bisa dibicarakan lebih lanjut. Edwin kemudian juga menggarisbawahi mengenai siapa-siapa yang bisa dilindungi antara lain memiliki keterangan penting dan keselamatannya terancam.

Dalam perlindungan, lanjut Edwin, LPSK juga memerhatikan dua hal, yaitu ancaman dan risiko. Ancaman merupakan sesuatu yang sudah terjadi seperti melalui verbal, tatap muka, telepon atau pesan singkat. Sedangkan risiko dimaksudkan sebagai dampak dari kemungkinan yang terjadi setelah yang bersangkutan memberikan keterangan atau bersaksi.

Sama seperti Edwin, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menambahkan, pihaknya membuka diri untuk menjalin kerja sama dengan KKR Aceh. Kerja sama bisa dilakukan dengan berbagai macam model. “LPSK dibatasi dalam ruang lingkup peradilan pidana. Namun, terkait tugas KKR Aceh, yaitu PHB, beberapa kasus di Aceh sudah ditangani LPSK atas rekomendasi Komnas HAM,” tutur dia.