Polda Jatim Ungkap Peredaran Sabu 9 Kg Senilai Rp 16,2 Miliar

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Rabu, 23 Agustus 2017 | 08:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 132


Surabaya InfoPublik - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram (kg). Sabu yang ditaksirkan senilai Rp 16,2 miliar tersebut didapatkan dari dua TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda.

"Tim kami dari Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan 9 kg sabu. Sabu ini didatangkan dari Jakarta dari tersangka yang juga residivis di daerah Riau," kata Kapolda Jatim, Irjenpol Pol Machfud Arifin saat merilis barang bukti di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (22/8).

Dari penangkapan ini, kata Kapolda, anggota akhirnya melakukan tindakan tegas menembak mati tersangka.  "Saat Diamankan petugas,  tersangka melarikan diri dan melawan petugas. Setelah diberi tembakan peringatan masih lari,  sehingga langsung ditembak di tempat," ungkapnya.

Adapaun tersangka yang ditembak mati, yakni Junaedi Saputra (JS) warga Dumai,  Riau. Tersangka kini diproses autopsi dan masih dilakukan pengembangan atas kasus peredaran sabu tersebut.

Jenderal polisi bintang dua tersebut menegaskan pula pada seluruh jajarannya untuk menembak mati pengedar narkoba. "Kalau memang bandar besar dan melawan saat ditangkap, sesuai prosedur maka sikat (tembak mati) saja," tegasnya.

Ia mengungkapkan, jaringan pengedar ini menggunakan kereta api untuk proses pengiriman sabu dari Jakarta ke Surabaya. "Karena pakai pesawat mudah terdeteksi, maka untuk mengelabuhi pakai kereta api.  Yang lewat jalur darat masih banyak, sehingga kami harus berkoordinasi dengan DKI dan Jawa Tengah, karena ini lintas provinsi," katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim,  Kombes Pol Gagas Nugraha menambahkan,  barang bukti pertama yang diungkap sebanyak 4 kg sabu di wilayah Surabaya.  Setelah dikembangkan, pihaknya kembali berhasil mengamankan kembali 5 kg sabu di wilayah Gresik.

"Tersangka JS ini yang melawan dan melarikan diri di areal persawahan. Tersangka melawan menggunakan batu paving.  Setelah diberi peringatan tidak dihiraukan, langsung kami tembak," ungkapnya.

Dari barang bukti sabu total 9 kg,  kata Gagas,  pihaknya berhasil menyelamatkan penyalahgunaan narkoba untuk 45 ribu orang dengan asumsi per gram digunakan lima orang.  Untuk barang bukti itu jika dikonversikan uang senilai Rp 16,2 miliar.(MC Diskomifo  Prov Jatim/non-afr)