Selesaikan SPJ 2016, Bosda Dan Bosnas 2017 Segera Dikucurkan

:


Oleh DISKOMINFO KAB.PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 22 Agustus 2017 | 09:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 500


Penajam, InfoPublik - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU telah selesai menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dari sekolah tingkat SMP/MTs dan SD/MI di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2016. Senin, (21/8).

Kepala Disdikpora PPU, Marjani mengatakan, penyampaian SPJ kepada pihaknya merupakan satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah penerima dana Bosda dan Bosnas, jika tidak maka sekolah tersebut ditunda untuk mendapatkan surat rekemonendasi dari Disdikpora untuk mendapatkan dana bantuan tersebut.

Tahun 2016 diakuinya memang terdapat sebanyak 15 sekolah dari SD  dan SMA/SMK yang masih bermasalah dalam SPJ nya, tetapi seiring waktu tertinggal dua SD serta satu SMK hingga kini belum ada progres perbaikiannya. Sementara di tingkat SMP semua dinilai cukup baik dan rapi dalam penyampaian SPJnya.

Pada tahun 2016 SMA/SMK dan MA masih belum 100 beralih ke Provinsi masih berada di Disdikpora PPU, sehingga wajib menyampaikan laporan SPJ kepada pihaknya.

SPJ penggunaan dana Bosda dan Bosnas telah rampung disampaikan kepada kami setiap bulannya, namun karena masih di pertengahan tahun maka, masih belum diketahui apakah ada kendala dalam SPJ tersebut.

"Saya juga telah meminta kepada Sekretaris Disdikpora bapak Wagiman untuk secara priodik memanggil pengelola dana bantuan dua SD dan satu SMK tersebut karena SPJ nya masih bermasalah. Kita minta harus ada progres,”tegasnya.

Ditambahnya, sekolah yang bermasalah tersebut, telah diminta untuk membuat surat pernyataan untuk segera memperbaiki SPJ tersebut, apabila tidak maka surat rekomendasi sebagai penerima Bosda dan Bosnas ditunda untuk diberikan. Pasalnya untuk mendapatkan dana Bosda dan Bosnas harus mendapatkan rekomendasi dari Disdikpora PPU. Ia berpendapat, pada tahun 2017 ini Bosda mencapai Rp21,9 miliar bersumber dari APBD PPU, sementara untuk Bosnas sekitar Rp15 miliar.

“Hanya saja untuk anggaran bersumber dari APBN ini tidak melalui Disdikpora tetapi dari pusat ke Provinsi dan langsung dikirimkan ke rekening sekolah. Tetapi sama SPJnya harus disampaikan setiap bulan ke Disdikpora sesuai petunjuk teknis pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2016.

"Laporan penggunaan dana Bos tersebut,  harus ditembuskan ke Dinas pendidikan setempat kalau di PPU Disdikpora, hal ini,  sebagai bentuk pengawasan dan monitoring penggunaan dana Bos di setiap sekolah penerima bantuan itu,”ujarnya. (Helena/MC PPU/NK/Eyv)