Mendagri: UU Pemilu Acuan Pemilu 2019

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 21 Agustus 2017 | 10:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 293


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan  Undang-undang (UU)  Pemilu menjadi acuan penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) harus mengacu kepada UU Pemilu,” kata Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8).

Menurut Mendagri, regulasi turunan dibuat masing-masing pihak tetap berpatokan pada UU Pemilu. “Tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan UU Pemilu, kecuali ada hal-hal yang belum diatur,” tegasnya.

Dia optimistis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu serta DKPP bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Bahtiar menambahkan, UU Pemilu mempunyai keunggulan yang bakal menambah peningkatan kualitas pesta demokrasi nasional.

“Jika kualitas pemilu meningkat, maka hasil pemilu juga meningkat, kualitas demokrasi semakin baik, dan pakhirnya akan menghadirkan sistem pemerintahan yang efektif,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu). UU Pemilu diundangkan pada 16 Agustus 2017.