91 Napi Terima Remisi Di Rutan Kelas II B Enrekang

:


Oleh MC Kab. Enrekang, Jumat, 18 Agustus 2017 | 09:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 715


Enrekang, InfoPublik - Sebanyak 91 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Enrekang mendapat remisi kemerdekaan.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Enrekang, Tubagus M Chaidir, saat acara prosesi pemberian remisi kemerdekaan di tempatnya, Kamis (17/8).

Menurutnya, remisi kemerdekaan hanya diberikan kepada para napi berkelakuan baik selama pembinaan di Rutan.

"Remisi diberikan kepada napi yang berkelakuan baik dan menaati aturan dalam rutan," kata Tubagus.

Ia berharap, remisi yang diberikan dapat membuat para napi semakin mengintrospeksi diri dan berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman.

Kasi Pembinaan Rutan Enrekang Anshar menjelaskan, jumlah remisi yang diberikan berbeda-beda, disesuaikan dengan kepribadian napi.

"Jumlah remisinya berbeda-beda, karena kami juga pantau bagaimana prilaku mereka sehari-hari di Rutan," ujar Anshar.

Prosesi pemberian remisi tersebut dihadiri oleh Bupati Enrekang Muslimin Bando, wakilnya HM Amiruddin dan jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD.

Berikut rincian jumlah remisi yang diberikan kepada tahanan di Rutan Enrekang:

-Remisi 1 bulan= 36 orang
- Remisi 2 bulan = 22 orang
- Remisi 3 bulan = 26 orang
- Remisi 4 bulan = 6 orang
- Remisi 5 bulan = 1 orang.(MC-Enrekang/eyv)