306 Warga Binaan Lapas Kelas II A Metro Dapatkan Remisi

:


Oleh MC Kota Metro Lampung, Jumat, 18 Agustus 2017 | 08:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 511


Metro, InfoPublik-Usai melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 di Stadion Tejosari Kota Metro, Walikota dan Wakil Walikota Metro bersama dengan Fokorpimda Kota Metro mengikuti Upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Metro, Kamis (17/08).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro Teguh Wibowo menjelaskan, penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali, yakni tepat pada Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 agustus. “Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah orang yang secara hukum dirampas hak kemerdekaannya, meski dirampas narapidana tetap memiliki hak yang harus tetap dipenuhi salah satunya yaitu memperoleh remisi,” terangnya.

Adapun remisi yang diperoleh yakni, pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun Narapidana yang memperoleh Remisi yakni sebanyak 306 orang dari 599 orang yang berada di LP Kelas II A Metro, dengan rincian Remisi 1 bulan sebanyak 45 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 126 orang, Remisi 3 bulan sebanyak 89 orang, Remisi 4 bulan sebanyak 16 orang, Remisi 5 bulan 20 orang dan Remisi Umum yakni langsung bebas pada hari ditetapkan sebanyak 10 orang.

Walikota Metro Achmad Pairin dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan seperti ini, dengan harapan narapidana yang telah memperoleh Remisi pada kategori dedikasi, prestasi dan disiplin tinggi nantinya dapat bergabung kembali di lingkungan masyarakat serta mampu melakukan penyesuaian diri.

“Bagi seluruh narapidana yang mendapat remisi saya ucapkan selamat. Sedangkan untuk narapidana yang bebas jangan lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota keluarga yang baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Walikota dan Wakil Walikota Metro beserta Fokorpimda Kota Metro menyerahkan Surat Keputusan Remisi Narapidana secara simbolis kepada narapidana, serta menyerahkan Piagam Penghargaan Karya Dhika Prakasa kepada Pubian Idris dan Thobaqin atas keberhasilan mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di LP Kelas II A Metro.