LPSK Apresiasi Hakim PN Kendal Kesampingkan Proses Hukum Pelapor Korupsi

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 15 Agustus 2017 | 18:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 469


Jakarta, InfoPublik - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal yang mengesampingkan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada pelapor kasus korupsi di Kendal.

Wakik Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Majelis hakim sangat memahami aturan terkait saksi, pelapor, dan korban dimana menurut pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun SEMA Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) saksi, dan pelapor tidak dapat dipidana terkait keterangan atau kesaksian yang dia berikan.

“Karena modus ancaman hukum melalui tuduhan pencemaran nama baik sangat sering digunakan oleh kelompok pelaku untuk membungkam saksi, pelapor, maupun masyarakat agar tidak memberikan keterangan terkait suatu tindak pidana,” ujar Edwin di Jakarta, Selasa (15/8).

Edwin menjelaskan, selain ancaman secara fisik, ancaman secara hukum juga berpotensi untuk mengurangi keberanian atau minat orang untuk bersaksi atau melaporkan suatu tindak pidana, terutama tindak pidana luar biasa (extra ordinanz crime) seperti korupsi, narkotika, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Pelaku tindak pidana luar biasa sendiri biasanya memiliki kekuasaan baik secara ekonomi maupun secara politik. “Tennasuk diantaranya kemampuan untuk menyusun tuntutan atas kesaksian atau keterangan dari saksi maupun pelapor yang merugikannya,” jelas Edwin.

Menurutnya, ancaman hukum tersebut sebenamya sudah diantisipasi oleh negara dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang melindungi keleluasaan saksi dan pelapor untuk memberikan keterangan kepada penegak hukum. Meski begitu, seringkali aparat penegak hukum mengabaikan adanya perlindungan secara hukum atas kesaksian dari pelapor dan saksi dengan tetap memproses hukum laporan kepada saksi dan pelapor.

Oleh karenanya LPSK memberikan apresiasi atas masih adanya aparat penegak hukum, dalam hal ini Majelis Hakim PN Kendal. yang menggunakan aturan perlindungan atas suatu kesaksian sebagai dasar putusannya. “Kami sangat apresiasi majelis hakimnya. Semoga tindakan ini dicontoh aparat penegak hukum lain, tidak hanya hakim melainkan juga kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana," pungkas Edwin.

Majelis Hakim PN Kendal yang dipimpin langsung Kepala PN Kendal, Mulyadi, dalam penimbangan putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa pelapor memiliki itikad baik dalam menyampaikan laporannya dan berdasarkan aluran, pelapor wajib diberi perlindungan sehingga apabila terdapat penuntutan wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan diputus oleh pengadilan.