LPSK Sudah Pernah Tawarkan Perlindungan ke Johanes Marliem

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 15 Agustus 2017 | 16:14 WIB - Redaktur: Juli - 327


Jakarta, InfoPublik -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah pernah menawarkan perlindungan kepada Johanes Marliem sebelum yang bersangkutan meninggal, yang diduga memiliki banyak informasi terkait kasus korupsi E-KTP.

"Kami sudah bergerak cepat menghubungi  dan mencoba menawarkan perlindungan ke Johanes Marliem pada akhir Juli Ialu melalui pesan WA," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam acara konferensi pers di Kantor LPSK Jakarta Timur, Selasa (15/8).

Disamping itu, kata Semendawai LPSK proaktif karena melihat potensi ancaman jika memang yang bersangkutan memiliki infomasi yang banyak terkait korupsi E-KTP.

Dijelaskan pada konteks tersebut LPSK menjelaskan terkait kemungkinan diberikannya perlindungan kepada Johanes. Namun sampai saat kejadian Johannes terbunuh, yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perlindungan. "Sampai detik ini permohonan perlindungannya baik dari Johanes, pendampingnya maupun aparat yang menangani kasus korupsi e-KTP seperti KPK," ujar Semendawi.

Menurutnya, LPSK sendiri tidak bisa memberikan perlindungan tanpa ada permohonan dari calon terlindung seperti saksi, pelapor atau  korban yang mau dilindungi. Karena di UU Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan perlindungan harus berdasarkan permohonan dari calon terlindung. "Regulasi mengatur bahwa perlindungan tidak  bisa berdasarkan atas suatu paksaan," katanya.

Terkait saksi lain LPSK siap melindungi jika ada permohonan baik dari saksi  tersebut  maupun dari aparat penegak hukum seperti KPK. Karena dalam kasus korupsi potensi ancaman kepada saksi atau pelapor memang tinggi. Oleh karenanya LPSK berharap institusi yang menangani korupsi baik KPK, Kejaksaan atau polri untuk tidak sungkan-sungkan berbagi peran dengan LPSK sesuai dengan aturan yang berlaku."Tujuannya sama, yakni terungkapnya kasus yang ditangani melalui keterangan saksi atau pelapor," ucapnya

LPSK menceritakan kadang upaya proaktif yang dilakukan dengan menawarkan perlindungan juga tidak dimanfaatkan saksi maupun pelapor. Bahkan oleh penegak hukum yang seharusnya lebih paham terkait lembaga ini ketimbang masyarakat awam. "Seperti Kasus e-KTP,  sejak awal LPSK sudah menegaskan siap membantu KPK dengan perannya melindungi saksi dan korban maupun pelapor yang dianggap bisa mengukap kasus ini," kata Semendawai.

LPSK juga menyayangkan aturan perlindungan di UU KPK tidak diatur secara detail. Semendawai mengharapkan seharus nya aturan perlindungan saksi, korban dan pelapor mengacu kepada UU No31 Tahun 2014. "Harusya aturan yang mengatur perlindungan saksi dan korban mengacu kepada  undang-undang baru terkait aturan perlindungan saksi dan korban".kata Semendawai