ASN Dan Sektor Swasta Diminta Lawan Korupsi

:


Oleh MC Kab Musi Banyuasin, Kamis, 10 Agustus 2017 | 10:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 319


Palembang,InfoPublik-Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin konsisten mengajak Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba, dan sektor swasta utamanya yang beroperasional di kabupaten Muba untuk melawan memerangi tindak pidana korupsi. 

Hal ini disampaikannya di saat menghadiri Seminar Kerjasama Publik bersama KPK dan Unsri mengupas Implementasi Perma nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi di Hotel Arista, Rabu (9/8). 

Menurutnya, dengan adanya  Perma Nomor 13 Tahun 2016 bentuk ketegasan dan keseriusan aparat penegak hukum untuk meminimalisir dan memberantas kejahatan korupsi. "Aturan yang sudah sangat tegas sudah ada, tinggal kesepakatan dan komitmen kita semua untuk menghindari kejahatan korupsi,"tegasnya.  

Sementara Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam sambutannya, mengatakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi membuat KPK percaya diri dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan korporasi. 

"Peran KADIN dan Pemerintah setempat juga sangat besar pengaruhnya untuk meminimalisir dan mencegah kejahatan korupsi. KPK sendiri dalam konteks pencegahan sedang mendorong program kepatuhan melalui program Profit (profesional integritas, baca)," terangnya. 

Kegiatan Seminar Kerjasama Publik bersama KPK dan Unsri dihadiri oleh Plt Sekda Pemprov Sumsel Joko Imam Sentosa, Dekan Fakultas Hukum Unsri Dr Febrian, Ketua HIPMI Sumsel Muhammad Akbar Alfaro, dan akademisi serta praktisi hukum di Sumsel. Turut hadir menjadi pembicara yakni Wakil Ketua KPK RI Laode M Syarif, Hakim Agung Prof Surya Jaya, dan Dosen Unsri, Dr Ruben Achmad.  (Tri/Lis Sak Odah/MC Musi Banyuasin/eyv)