Polri Sarankan Tabalong Buat Perda Angkutan Barang

:


Oleh MC Kab.Tabalong, Rabu, 9 Agustus 2017 | 11:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 380


Tanjung, InfoPublik - Korlantas Polri menyarankan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, membuat peraturan daerah tentang angkutan barang untuk mengatasi permasalahan kelebihan muatan termasuk semen yang berdampak pada kerusakan jalan kabupaten.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kabag Renmin Korlantas Polri Kombes Polisi Joko Rudi di Tanjung, Selasa, saat Melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Tabalong.

"Untuk membatasi tonase angkutan barang termasuk semen, pemerintah kabupaten juga harus memiliki jembatan timbang untuk melakukan up grade muatan kendaraan," jelas Joko.

Adanya aktivitas pengangkutan semen yang diproduksi PT Conch South Kalimantan di wilayah itu, diakui Joko berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan daerah mengingat kendaraan yang digunakan memiliki beban yang lebih besar.

Menurut Joko, seharusnya sebelum adanya angkutan semen, dewan lalu lintas daerah sudah membuat kesepakatan mengingat semen juga dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur daerah.

Soal peningkatan kualitas jalan sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah sementara kepolisian hanya membantu evaluasi serta upaya penyelamatan pengguna jalan.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono pun mengakui selama ini banyak angkutan semen yang melanggar aturan tonase dan hingga kini lebih dari 60 kali penilangan terhadap kendaraan angkutan barang itu.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan Riswandi juga mengusulkan perlunya jembatan timbang untuk mengatasi kerusakan jalan akibat dilintasi kendaraan pengangkut Semen Conch. (MC Tabalong/Ma/Eyv)